LBH Perindo Laporkan 6 Penyidik Polsek Tamansari ke Propam

Jum'at, 13 Juli 2018 - 17:59 WIB
LBH Perindo Laporkan...
LBH Perindo Laporkan 6 Penyidik Polsek Tamansari ke Propam
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Perindo melaporkan enam oknum penyidik Polsek Tamansari, Jakarta Barat, berinisial RS, SW, M, D, AS, dan AH ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Metro Jaya. Keenam penyidik itu diduga bertindak sewenang-wenang dalam menangani kasus anak di bawah umur.

Kabid Pidana LBH Perindo, Heri Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima aduan dari orang tua AGH kalau anaknya yang masih berada di bawah umur itu masih ditahan. Adapun AGH diamankan pada 10 Juni 2018, padahal seharusnya dalam menangani kasus anak itu mengacu pada UU Sistem Peradilan anak.

"Dalam hal prosedural materi acara pidana yang menurut kami tidak tepat karena terkait dengan penahanan ada hal yang tak mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak. Misalnya, masa penahanan anak itu 7 hari ditambah 8 hari jadi 15 hari, sedang kasus ini sudah lewat batas itu, malah sudah 30 hari," ujarnya pada wartawan, Jumat (13/7/2018).

Maka itu, kata dia, LBH Perindo mengadukan persoalan itu ke Divpropam Polda Metro Jaya agar kasus itu mendapatkan perhatian dan pengawasan, jangan sampai malah penegakan hukum melanggar hukum itu sendiri.

Berdasarkan UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem Perlindungan Anak, pasal 33 tertulis, penahanan bisa dilakukan penyidik maksimal 7 hari, penyidik bisa meminta perpanjangan ke penuntut umum 8 hari. Sehingga total penahanan itu 15 hari, bila sudah terlampaui maka anak yang di bawah umur itu harus dipulangkan demi hukum.

Dia mengatakan, LBH Perindo hanya ingin agar proses hukum dalam kasus ini ditegakan dengan adil, sesuai sistem Peradilan Anak. Jangan sampai melakukan penegakan hukum dengan melanggar hukum.

"Kita tunggu respon lanjutannya dahulu dari kepolisian seperti apa, ini hanya awal. Tentunya, kita juga harus melihat dari sisi anak, seharusnya dia bisa berkumpul lagi dengan keluarganya dan melanjutkan sekolahnya sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus kasus ini," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Aksi SOTR Sambil Karaokean,...
Aksi SOTR Sambil Karaokean, 24 Orang Diamankan Polisi
Tradisi Membangunkan...
Tradisi Membangunkan Warga untuk Sahur di Jakarta
Bone Gempar, Beredar...
Bone Gempar, Beredar Video Joget Erotis di Atas Pikap sambil Bangunkan Sahur
Demi Kondusifitas Ramadan,...
Demi Kondusifitas Ramadan, Sahur on the Road Dilarang di Depok
Pemkot Keluarkan Larangan...
Pemkot Keluarkan Larangan Sahur On The Road di Bogor
DPR Dukung Polda Metro...
DPR Dukung Polda Metro Jaya Larang SOTR: Lebih Banyak Mudharat
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
59 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
1 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
1 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
1 jam yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved