Bea Cukai Yogyakarta Musnakan Ribuan Miras, Rokok, dan Barang Ilegal

Jum'at, 13 Juli 2018 - 16:50 WIB
Bea Cukai Yogyakarta...
Bea Cukai Yogyakarta Musnakan Ribuan Miras, Rokok, dan Barang Ilegal
A A A
YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta menggelar pemusnahan ribuan barang-barang ilegal (minuman keras, rokok dan lainnya) di halaman kantor bea cukai setempat, Jumat (13/7/2018). Pemusnahan ini tindak lanjut dari penindakan dan penyidikan yang telah dilakukan sejak pertengahan 2017. Pemusnahan sendiri dengan cara dibuang ke dalam tanah dan dibakar.

“Ribuan barang ilegal yang dimusnahkan itu, di antaranya 1200 botol minunan keras (miras) senilai Rp329,8 juta dan 3.356 batang rokok ilegal senilai Rp9,035 juta,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi yang memimpin langsung pemusnahan barang-barang yang terbukti melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) tersebut.

Selain barang-barang tersebut terdapat juga barang lainnya yang dimusnahkan karena terbukti melanggar ketentuan larangan dan pembatasan dari berbagai kementerian atau lembaga yang pelaksanaannya diserahkan kepada Bea Cukai.

Di antaranya kosmetik suplemen obat-obatan sex toys, kamera, handphone, mainan, benih tanaman spare part bekas, dan baju bekas hasil penindakan dari barang kiriman melalui pos lalu bea.

“Barang barang kena Cukai ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari tempat penjualan eceran yang melanggar pasal 14 undang-undang Cukai tentang perizinan dan hasil penindakan operasi gempur,” jelasnya.

Menurut Heru berbagai tindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta ini menambah panjang upaya pengamanan dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Secara nasional hingga Juli 2018 bea cukai telah melakukan penindakan sebanyak 8973 kali dengan total nilai barang hasil penindakan Rp7,8 triliun.

“Jumlah nilai ini meningkat jika dibandingkan tahun lalu, sebab 2017 jumlah nilainya Rp7 trilyun dari 24337 kali,” paparnya.

Heru menambahkan pihaknya sangat mengapresiasi kepada badan pengawas obat dan makanan, PT Pos Indonesia, KPKNL Yogyakarta dan Satpol PP yang telah bersinergi dalam melakukan pengawasan dan penindakan serta melindumngi masyarkat terhadap barang-barang ilegal.

“Kami berharap kerja sama ini terus kontinu, termasuk kepada masyarakat mau menginformasikan terkait peredaran barang-barang ilegak. Kami akan menindaklanjuti informasi sekecil apa pun,” janjinya.

Kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai (KPPBC) Yogyakarta Sucipto menambahkan ini merupakan tindakan pemusnahan barang-barang ilegal yang kedua. Di mana hingga pertengahan tahun 2018 bea cukai Yogyakarta telah melakukan penindakan 254 kali.
(wib)
Berita Terkait
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Bea Cukai Kuala Langsa...
Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan Komoditi Bawang Merah Ilegal
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Hapus Stigma Sarang...
Hapus Stigma Sarang Pungli, Begini Pengakuan Dirjen Bea Cukai
Jaga Perbatasan dari...
Jaga Perbatasan dari Penyelundupan, Bea Cukai Aceh Gelar Patroli Laut
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
4 jam yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
6 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
7 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
8 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
8 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
9 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved