Bea Cukai Yogyakarta Musnakan Ribuan Miras, Rokok, dan Barang Ilegal

Jum'at, 13 Juli 2018 - 16:50 WIB
Bea Cukai Yogyakarta Musnakan Ribuan Miras, Rokok, dan Barang Ilegal
Bea Cukai Yogyakarta Musnakan Ribuan Miras, Rokok, dan Barang Ilegal
A A A
YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta menggelar pemusnahan ribuan barang-barang ilegal (minuman keras, rokok dan lainnya) di halaman kantor bea cukai setempat, Jumat (13/7/2018). Pemusnahan ini tindak lanjut dari penindakan dan penyidikan yang telah dilakukan sejak pertengahan 2017. Pemusnahan sendiri dengan cara dibuang ke dalam tanah dan dibakar.

“Ribuan barang ilegal yang dimusnahkan itu, di antaranya 1200 botol minunan keras (miras) senilai Rp329,8 juta dan 3.356 batang rokok ilegal senilai Rp9,035 juta,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi yang memimpin langsung pemusnahan barang-barang yang terbukti melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) tersebut.

Selain barang-barang tersebut terdapat juga barang lainnya yang dimusnahkan karena terbukti melanggar ketentuan larangan dan pembatasan dari berbagai kementerian atau lembaga yang pelaksanaannya diserahkan kepada Bea Cukai.

Di antaranya kosmetik suplemen obat-obatan sex toys, kamera, handphone, mainan, benih tanaman spare part bekas, dan baju bekas hasil penindakan dari barang kiriman melalui pos lalu bea.

“Barang barang kena Cukai ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari tempat penjualan eceran yang melanggar pasal 14 undang-undang Cukai tentang perizinan dan hasil penindakan operasi gempur,” jelasnya.

Menurut Heru berbagai tindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta ini menambah panjang upaya pengamanan dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Secara nasional hingga Juli 2018 bea cukai telah melakukan penindakan sebanyak 8973 kali dengan total nilai barang hasil penindakan Rp7,8 triliun.

“Jumlah nilai ini meningkat jika dibandingkan tahun lalu, sebab 2017 jumlah nilainya Rp7 trilyun dari 24337 kali,” paparnya.

Heru menambahkan pihaknya sangat mengapresiasi kepada badan pengawas obat dan makanan, PT Pos Indonesia, KPKNL Yogyakarta dan Satpol PP yang telah bersinergi dalam melakukan pengawasan dan penindakan serta melindumngi masyarkat terhadap barang-barang ilegal.

“Kami berharap kerja sama ini terus kontinu, termasuk kepada masyarakat mau menginformasikan terkait peredaran barang-barang ilegak. Kami akan menindaklanjuti informasi sekecil apa pun,” janjinya.

Kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai (KPPBC) Yogyakarta Sucipto menambahkan ini merupakan tindakan pemusnahan barang-barang ilegal yang kedua. Di mana hingga pertengahan tahun 2018 bea cukai Yogyakarta telah melakukan penindakan 254 kali.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5796 seconds (0.1#10.140)