Oknum Perwira Polisi Penganiaya 2 Wanita Pencuri Diperiksa Propam

Jum'at, 13 Juli 2018 - 13:56 WIB
Oknum Perwira Polisi...
Oknum Perwira Polisi Penganiaya 2 Wanita Pencuri Diperiksa Propam
A A A
PANGKALPINANG - AKBP M Yusuf mantan Kasubdit Pam Obvit Polda Bangka Belitung (Babel) mulai menjalani pemeriksaan di Mapolda Bangka Belitung, Jumat pagi (13/7/2018).

Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri, Irjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, saat ini Yusuf sedang diberikan hukuman dengan dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Pam Obvit Polda Babel, dan sedang dalam proses penyelidikan oleh Provost.
"Yang bersangkutan hari ini langsung diperiksa oleh Propam Polda Babel," kata Irjen Pol Arief Sulistyanto kepada awak media, Jumat (13/7/2018).
Sementara menurut Kabid Humas Polda Babel AKBP Abdul Mun'im, terkait oknum polisi sedang dilakukan pemeriksaan, Bidpropam Polda Babel dipimpin Kabid Propam sedang melakukan lidik dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pangkalpinang.

Berdasarkan foto yang beredar di kalangan wartawan, AKBP M Yusuf tengah menjalani pemeriksaan di salah satu ruang di Bidpropam Polda Kepulauan Babel. M Yusuf nampak diperiksa oleh petugas berpangkat Iptu dengan dikawal dua anggota polisi lainnya.

Sebelumnya diketahui pascavideo viral yang beredar luas di medsos, aksi penganiayaan oleh oknum polisi Yusuf kepada dua ibu paruh baya dan seorang anak laki-laki di sebuah minimarket miliknya di Pangkalpinang, Babel.

Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, AKBP M Yusuf menendang dan memukul pelaku pencurian yang diduga mencuri susu di toko minimarket miliknya. Akibat perbuatannya oknum polisi tersebut banyak dikecam oleh masyarakat.

Padahal dalam video perempuan itu sudah minta ampun, "Jangan pak, ampun pak," ucapnya sembari menangis dihadapan Y. Usai memukul kedua perempuan tersebut, pria yang juga pemilik minimarket itu tak segan-segan melayangkan tamparan kepada anak laki-laki diduga sebagai komplotan pencuri susu.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7213 seconds (0.1#10.140)