KM Sinar Bangun Tenggelam, Kadishub Samosir Diperiksa Polda Sumut

Jum'at, 13 Juli 2018 - 00:14 WIB
KM Sinar Bangun Tenggelam,...
KM Sinar Bangun Tenggelam, Kadishub Samosir Diperiksa Polda Sumut
A A A
MEDAN - Setelah mangkir karena sakit beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan, menjalani pemeriksaan perdana di ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut sebagai tersangka dalam kasus tengelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Perairan Danau Toba.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pemeriksaan perdana yang dijalani oleh Nurdin Siahaan di Polda Sumut ini memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik. Sebelumnya pada panggilan pertama sesuai jadwal pemeriksaan Senin, 9 Juli 2018 lalu, Nurdin tidak datang dan melalui pengacaranya menyampaikan surat keterangan sakit kepada penyidik untuk meminta pengunduran jadwal pemeriksaan.

"Dalam panggilan kedua ini yang dilakukan oleh penyidik, Kadishub Samosir tersebut datang untuk menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam peristiwa KM Sinar Bangun tersebut," kata Tatan pada wartawan Kamis, 13 Juli 2018 kemarin.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menambahkan, ditahan atau tidaknya Nurdin tergantung pada penyidik yang menangani kasus tersebut."Belum bisa dipastikan apa ditahan atau tidak. Kita lihat nanti," ucapnya.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Polda Sumut sudah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun itu.‎ Kelima tersangka itu yakni Kadishub Samosir, Nurdin Siahan, Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala.

Kemudian, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6111 seconds (0.1#10.140)