Selain Cabuli 13 Bocah, Buruh Bangunan Juga Cabul Anak Kandung
A
A
A
CILEGON - Anak kandung, AJ (25) pelaku pencabulan terhadap 13 anak di Kota Cilegon yang masih berumur 7 tahun diketahui menjadi korban kekerasan seksual buruh bangunan tersebut.
Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, AJ mempunyai dua orang anak wanita yang masih berumur 7 tahun dan 13 tahun. Diakui pelaku bahwa anak kedua pernah menjadi korban keberingasan warga Masigit, Kecamatan Jombang Kota Cilegon itu. "Dia mengakui anak keduanya yang dicabuli, tapi masih kita dalami," kata Kapolres. Kamis (12/7/2018). (Modus Main Dokter-dokteran, Buruh Bangunan Cabuli 13 Anak).
Padahal, kata Kapolres, pelaku masih mempunyai istri yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cuci baju di sekitar rumahnya. Memanfaatkan istri kerja, pelaku mengajak para korban pun ke rumah dengan modus akan mengajak main dokter-dokteran.
Setelah para korbannya mau, pelaku kemudian mengajak ke dalam kamar dan dilajukan pencabulan dalam rentan waktu darj bulan Maret hingga Juli 2018. "Setelah dilakukan pemeriksan ada 13 anak yang teridentifkasi menjadi korban. Korban adalah anak-anak yang berada disekitar lingkungan rumahnya," ujarnya.
Akibat perbuatan, pelaku diancam dengan UU 35 pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara
Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, AJ mempunyai dua orang anak wanita yang masih berumur 7 tahun dan 13 tahun. Diakui pelaku bahwa anak kedua pernah menjadi korban keberingasan warga Masigit, Kecamatan Jombang Kota Cilegon itu. "Dia mengakui anak keduanya yang dicabuli, tapi masih kita dalami," kata Kapolres. Kamis (12/7/2018). (Modus Main Dokter-dokteran, Buruh Bangunan Cabuli 13 Anak).
Padahal, kata Kapolres, pelaku masih mempunyai istri yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cuci baju di sekitar rumahnya. Memanfaatkan istri kerja, pelaku mengajak para korban pun ke rumah dengan modus akan mengajak main dokter-dokteran.
Setelah para korbannya mau, pelaku kemudian mengajak ke dalam kamar dan dilajukan pencabulan dalam rentan waktu darj bulan Maret hingga Juli 2018. "Setelah dilakukan pemeriksan ada 13 anak yang teridentifkasi menjadi korban. Korban adalah anak-anak yang berada disekitar lingkungan rumahnya," ujarnya.
Akibat perbuatan, pelaku diancam dengan UU 35 pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara
(nag)