Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejati Periksa Wakil Ketua DPRD Jember

Kamis, 12 Juli 2018 - 04:02 WIB
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejati Periksa Wakil Ketua DPRD Jember
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejati Periksa Wakil Ketua DPRD Jember
A A A
SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi memenuhi panggilan penyidik seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) terkait kasus dana bantuan sosial (bansos) di Jember tahun 2015. Pemeriksaan terhadap pria yang juga Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jember periode 2016 – 2020 itu dalam kapasitasnya sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Pemeriksaan terhadap Ayub sebagai bagian dari pengembangan dari proses hukum yang sedang berjalan sebelumnya,” Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Rabu (11/7/2018).

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menetapkan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni sebagai tersangka. Bahkan, orang nomor satu di jajaran legislatif Jember itu sudah ditahan oleh korps adhiyaksa.

Dari temuan kejaksaan, modus penyelewengan dana bansos untuk kelompok peternak tersebut dimanfatkan tidak sesuai peruntukan. Diduga ada pemotongan dana yang dicairkan pada kelompok peternak. Tidak hanya itu, kelompok peternak yang mendapat bansos tersebut diketahui masih ada hubungan kekerabatan.

“Saya diperiksa sebagai saksi, atas dana hibah itu (tahun 2015). Saya disuruh menjelaskan bagaimana prosesnya (pengucuran dana hibah pada kelompok peternak). Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 13.00 WIB,” kata Ayub seusai keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Jatim.

Dari kasus ini, Kejari Jember setidaknya sudah menahan lebih dari empat tersangka. Di antaranya Rizki yang sudah meninggal dunia karena sakit , Afton Ilman Huda, Wahid Zaini mantan anggota DPRD Jember periode 2009-2014, serta beberapa penerima Bansos lainnya. Dana hibah kelompok peternak itu merupakan usulan anggota DPRD Jember yang kemudian dialokasikan dalam APBD 2015 sebesar Rp33 miliar.

Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), ditemukan adanya 158 kelompok penerima dana hibah tersebut tidak melaporkan surat pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana hibah tersebut. Oleh karena itu, muncul dugaan ada penyelewengan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0627 seconds (0.1#10.140)