Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejati Periksa Wakil Ketua DPRD Jember

Kamis, 12 Juli 2018 - 04:02 WIB
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejati Periksa Wakil Ketua DPRD Jember
A A A
SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi memenuhi panggilan penyidik seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) terkait kasus dana bantuan sosial (bansos) di Jember tahun 2015. Pemeriksaan terhadap pria yang juga Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jember periode 2016 – 2020 itu dalam kapasitasnya sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Pemeriksaan terhadap Ayub sebagai bagian dari pengembangan dari proses hukum yang sedang berjalan sebelumnya,” Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Rabu (11/7/2018).

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menetapkan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni sebagai tersangka. Bahkan, orang nomor satu di jajaran legislatif Jember itu sudah ditahan oleh korps adhiyaksa.

Dari temuan kejaksaan, modus penyelewengan dana bansos untuk kelompok peternak tersebut dimanfatkan tidak sesuai peruntukan. Diduga ada pemotongan dana yang dicairkan pada kelompok peternak. Tidak hanya itu, kelompok peternak yang mendapat bansos tersebut diketahui masih ada hubungan kekerabatan.

“Saya diperiksa sebagai saksi, atas dana hibah itu (tahun 2015). Saya disuruh menjelaskan bagaimana prosesnya (pengucuran dana hibah pada kelompok peternak). Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 13.00 WIB,” kata Ayub seusai keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Jatim.

Dari kasus ini, Kejari Jember setidaknya sudah menahan lebih dari empat tersangka. Di antaranya Rizki yang sudah meninggal dunia karena sakit , Afton Ilman Huda, Wahid Zaini mantan anggota DPRD Jember periode 2009-2014, serta beberapa penerima Bansos lainnya. Dana hibah kelompok peternak itu merupakan usulan anggota DPRD Jember yang kemudian dialokasikan dalam APBD 2015 sebesar Rp33 miliar.

Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), ditemukan adanya 158 kelompok penerima dana hibah tersebut tidak melaporkan surat pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana hibah tersebut. Oleh karena itu, muncul dugaan ada penyelewengan.
(wib)
Berita Terkait
Mark Up Tanah Sekolahan,...
Mark Up Tanah Sekolahan, Mantan Pejabat Ngawi Dijebloskan ke Tahanan
Roadshow ke Jatim, KPK...
Roadshow ke Jatim, KPK Ajak Pejabat Kuatkan Komitmen Anti Korupsi
Persidangan Korupsi...
Persidangan Korupsi Terbesar dalam 4 Dekade di Singapura Segera Digelar
Bupati Kolaka Timur...
Bupati Kolaka Timur Kena OTT, KPK: Generasi Muda Miliki Godaan Tinggi untuk Korupsi
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
9 Kasus Korupsi Besar...
9 Kasus Korupsi Besar di Singapura, Nomor 4 Uangnya Digunakan Bermain Judi
Berita Terkini
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
2 jam yang lalu
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
4 jam yang lalu
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
5 jam yang lalu
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
7 jam yang lalu
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
8 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
9 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved