Satu Pelaku Ditembak, Polisi Imbau Jantuk Serahkan Diri
Rabu, 11 Juli 2018 - 16:03 WIB
Satu Pelaku Ditembak, Polisi Imbau Jantuk Serahkan Diri
A
A
A
BEKASI - Tim Cobra Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi masih memburu satu pelaku begal usai beraksi di toko sayuran, Pasar Marakas, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Tersangka Ahmad Fauzi alias Oji (23), terpaksa dilumpuhkan timah panas lantaran saat disergap berusaha menabrak petugas.
Sebelum ditembak, Tim Cobra sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan pelaku. Bahkan, tersangka Oji sempat menabrak petugas yang berusaha menghadangnya dari arah berlawanan. Oji sempat terjatuh sedangkan rekannya, Jantuk berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas.
"Satu pelaku kami lumpuhkan dibagian betis, satu pelaku lainya masih buron dan anggota masih melakukan pengejaran," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara, Rabu (11/7/2018). Menurutnya, tersangka dilumpuhkan di kampung Muara Sepak, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan.
Candra menjelaskan, terungkapnya kawanan ini berdasarkan informasi ada dua pelaku curanmor sedang melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Babelan. Kemudian petugas
melakukan penyisiran di jalur Sungai CBL (Cikarang Bekasi Laut). Di lokasi, petugas melihat dua pelaku mengendarai dua sepeda motor.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kompol Sukrisno menambahkan, pihaknya sudah menetapkan rekanya sebagai DPO kepolisian. Saat ini, penyidik masih meminta keterangan tersangka terkait tempat persembunyian kawannya itu.
"Kami imbau tersangka segera menyerahkan diri, jika tidak kami akan memberikan tindakan tegas, karena kami sudah mengetahui tempat persembunyian mereka," katanya.
Kini tersangka Oji dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumanya tujuh tahun penjara. (Baca juga: Tabrak Brigadir Pazri, Satu Bandit Jalanan Ditembak Polisi )
Sebelum ditembak, Tim Cobra sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan pelaku. Bahkan, tersangka Oji sempat menabrak petugas yang berusaha menghadangnya dari arah berlawanan. Oji sempat terjatuh sedangkan rekannya, Jantuk berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas.
"Satu pelaku kami lumpuhkan dibagian betis, satu pelaku lainya masih buron dan anggota masih melakukan pengejaran," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara, Rabu (11/7/2018). Menurutnya, tersangka dilumpuhkan di kampung Muara Sepak, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan.
Candra menjelaskan, terungkapnya kawanan ini berdasarkan informasi ada dua pelaku curanmor sedang melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Babelan. Kemudian petugas
melakukan penyisiran di jalur Sungai CBL (Cikarang Bekasi Laut). Di lokasi, petugas melihat dua pelaku mengendarai dua sepeda motor.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kompol Sukrisno menambahkan, pihaknya sudah menetapkan rekanya sebagai DPO kepolisian. Saat ini, penyidik masih meminta keterangan tersangka terkait tempat persembunyian kawannya itu.
"Kami imbau tersangka segera menyerahkan diri, jika tidak kami akan memberikan tindakan tegas, karena kami sudah mengetahui tempat persembunyian mereka," katanya.
Kini tersangka Oji dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumanya tujuh tahun penjara. (Baca juga: Tabrak Brigadir Pazri, Satu Bandit Jalanan Ditembak Polisi )
(mhd)