Polda Jateng Bentuk Tim Usut Penyalahgunaan SKTM

Rabu, 11 Juli 2018 - 14:24 WIB
Polda Jateng Bentuk Tim Usut Penyalahgunaan SKTM
Polda Jateng Bentuk Tim Usut Penyalahgunaan SKTM
A A A
SEMARANG - Maraknya penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) daring atau online 2018, menjadi perhatian kepolisian daerah (Polda) Jateng. Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono pun membentuk tim di tingkat polda dan polres untuk menindak adanya penyalahgunaan SKTM tersebut.

Kapolda menyebutkan, tim tersebut dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) dengan beranggotakan Kasatreskrim tiap-tiap Polres di daerah. "Atas dasar hukum Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, mereka bisa memproses para penyalahgunaan SKTM terutama untuk mendaftar sekolah," tegas Condro seusai memimpin upacara HUT ke-72 Bhayangkara di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (11/7/2018).

"Untuk ancaman pidananya enam tahun, jadi tim ini nanti akan bergerak karena memang memprihatinkan sekali kebijakan yang baik untuk masyarakat miskin namun dimanfaatkan oleh yang mampu," tegasnya lagi.

Dia menerangkan, dalam pasal 263 KUHP ayat disebutkan bahwa pembuat surat palsu akan dijerat hukuman pidana enam tahun. Sementara orang yang memakai juga akan mendapat ancaman pidana yang sama.

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang mampu untuk lebih bijak dan jangan merebut hak mereka yang kurang mampu. "Jadi tim ini kami bentuk untuk memproses dan bukan hanya di tingkat polda namun juga polres, karena memang ini cukup massif kejadiannya, ada yang satu kabupaten mencapai 200 ribu SKTM," bebernya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9968 seconds (0.1#10.140)
pixels