Polda Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Penyelewengan Benih Bawang di Lombok Timur

Selasa, 10 Juli 2018 - 21:44 WIB
Polda Diminta Tuntaskan...
Polda Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Penyelewengan Benih Bawang di Lombok Timur
A A A
MATARAM - Polisi dapat menerapkan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi dalam pengusutan kasus proyek pengadaan benih bawang putih tahun anggaran 2017 di wilayah Sembalun, Kabupaten Lombok Timur. Apalagi, memang jika didapati adanya sinyalemen keterlibatan oknum pejabat pemerintahan dalam proses distribusi proyek pengadaan benih bawang putih yang bersumber dari APBN itu.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menyatakan, Polda NTB perlu mendalami dugaan pelanggaran hukum maupun penyelewengan yang terjadi hingga menyebabkan pendistribusian tidak sesuai ketentuan. Jika kemudian ditemukan perbuatan melanggar hukum yang diduga merugikan keuangan negara, maka ranah kasus ini adalah korupsi.

“Pendalaman yang diperlukan adalah proses pendistribuan yang dilakukan yang tidak sesuai dengan jatah sesuai dengan data yang ada. Karena (dana pembelian benih bawang-red) berasal dari APBN, maka penegak hukum dapat menerapkan UU Tipikor untuk masalah ini,” tegas Indriyanto, mantan Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dihubungi Senin 9 Juli 2018.

Hal senada diutarakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Marcus Priyo Gunarto. Menurut dia, besar kemungkinan kasus ini terindikasi tindak pidana korupsi.

“Jika pengadaan benih bawang menggunakan dana dari negara dengan jumlah tertentu, tetapi yang dibelanjakan lebih sedikit dari anggaran yang disediakan, dapat dipastikan di situ ada korupsi,” ucap Marcus di kesempatan terpisah.

Jika benih yang dikirimkan memang sesuai kuota namun ada oknum di lapangan yang menyalahgunakan, menurutnya pihak yang harus dimintai keterangan adalah Dinas Pertanian setempat. Karena merekalah yang paling bertanggung jawab. “Bisa dikatakan begitu (Dinas Pertanian yang paling bertanggung jawab),” ucap Marcus.

Sinyalemen Keterlibatan Pejabat

Terkait kasus ini, DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) mensinyalir keterlibatan oknum pejabat yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dalam proyek pengadaan benih bawang putih tahun anggaran 2017 di wilayah Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.

Dalam waktu dekat Komisi II DPRD NTB akan memanggil pihak dinas pertanian.
Di saat sama, Dewan menegaskan dukungannnya kepada olda NTB konsisten untuk konsisten dan tidak ‘masuk angin’ dalam menuntaskan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Hal ini disampaikan Yek Agil, anggota Komisi II DPRD NTB di Mataram, Senin 9 Juli 2018. Agil tak spesifik menyebut identitas oknum dimaksud dan institusinya. Menurutnya hal tersebut adalah tugas kepolisian untuk mengungkap dan menjerat pelakunya.

"Ada oknum pejabat menyalahgunakan program ini untuk kepentingan pribadi. Apalagi ini program bantuan. Jangan sampai jadi bancakan," ujarnya.

Ia pun menyarankan kepada masyarakat, khususnya kalangan petani untuk ikut proaktif terlibat dalam pelaksanaannya di lapangan. "Kasus ini jadi perhatian kita, karena ini mata pencaharian masyarakat kita yang sebagian besarnya petani," ucapnya.

Dalam waktu dekat, Dinas Pertanian setempat akan dipanggil. Komisi II DPRD akan meminta penjelasan mulai dari proses perencanaan sampai kepada tahap penyalurannya di lapangan. “Insya Allah akan segera kita panggil (dinas pertanian)," kata Wakil Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera ini.

Selain Agil, anggota Komisi II DPRD yang sama,Sakduddin juga mendorong penuntasan kasus ini. Hal demikian juga dilakukan senator asal NTB Farouk Muhammad.

Farouk juga meminta pihak kepolisian untuk menuntaskannya. "KonsistensiPolisi mengusut hal ini, adalah mutlak diperlukan.Langkah kepolisian yang turun tangan mengusut dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan ini sudah tepat. Bila perlu, jelasnya, proyek pengadaan yang menjadi rangkaian program swasembada bawang putih di tahun 2021 ini turut mendapat pengawalan dari aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian atau pun kejaksaan," kata dia.

Direskrimsus Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin mengaku, bahwa timnya masih berupaya mengumpulkan data dan keterangan terkait informasi perbuatan melawan hukum dalam dugaan penyimpangannya.

Upaya tersebut telah dijalankan sejak pertengahan Mei lalu dengan menemui sejumlah pihak yang berkaitan dengan pendistribusian bantuannya, mulai dari kalangan petani bawang putih sampai kepada pejabat Dinas Pertanian Lombok Timur.

Menurut data Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, ada 350 ton benih bawang putih lokal yang didistribusikan kepada 181 kelompok tani yang tersebar di 18 desa se-Kabupaten Lombok Timur.

Dengan luasan yang berbeda-beda, setiap kelompok tani mendapatkan kuota benih lokal bersama dengan paket pendukung hasil produksinya, mulai dari mulsa, pupuk NPK plus, pupuk hayati ecofert, pupuk majemuk, dan pupuk organik.

Benih bawang putih lokal sebanyak 350 ton dibeli dari hasil produksi petani di Kecamatan Sembalun pada periode panen pertengahan tahun 2017.

Benih bawang putih lokal dibeli pemerintah melalui salah satu BUMN yang dipercaya sebagai penangkar yakni PT Pertani, dimana pembeliannya menggunakan anggaran APBN-P 2017 senilai Rp30 miliar.

Namun pada saat pendistribusian bantuannya di akhir tahun 2017, banyak kelompok tani yang mengeluh tidak mendapatkan jatah sesuai data. Bahkan ada sebagian dari kelompok tani yang tidak sama sekali mendapatkan jatah.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1353 seconds (0.1#10.140)