Zonasi 90% Dianggap Merugikan, Warga Kembali Demo Disdik Kota Bandung
A
A
A
BANDUNG - Hari kedua pascapengumuman penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 tingkat SD dan SMP di Kota Bandung, puluhan warga dari berbagai daerah kembali menggeruduk Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka menilai sistem zonasi 90% sangat tidak adil.
Para orang tua calon siswa menuntut Disdik menggapuskan sistem zonasi yang dirasakan merugikan anak didik. Salah seorang warga Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong Deni mengaku sangat dirugikan dengan adanya penilaian kelulusan PPDB yang 90% dari zonasi. Anaknya yang baru lulus sekolah dasar, mendaftar ke SMP 30 dengan jarak rumah 1,39 Km namun ditolak. Padahal, nilai hasil ujian (NEM) mencapai 26,1.
"Tapi ada pendaftar yang lolos masuk dengan jarak 45 meter dan NEM-nya di bawah anak saya. Kami menuntut Disdik Bandung untuk menerapkan secara adil sistem zonasi ini," kata Deni, di Kantor Disdik Bandung, Jalan Ahmad Yani, Selasa (10/6/2018).
Diketahui, dalam Perwal PPDB 2018, seleksi masuk jalur umum tingkat SMP di Kota Bandung 90% berdasarkan zonasi dan 10% berdasarkan NEM. Hal itu mengacu kepada peraturan Kementerian Pendidikan daN Kebudayaan yang mengharuskan penerimaan siswa baru memprioritaskan anak sekitar sekolah.
Berbeda dengan SMP, seleksi masuk sekolah tingkat SD di Kota Bandung memprioritaskan usia 7 tahun atau lebih. Sementara, sisanya dinilai berdasarkan zonasi atau jarak.
Kekecewaan atas sistem zonasi 90% juga disampaikan Siti. Dia mengaku anaknya mendaftar ke SMP Negeri 23 Kota Bandung dengan jarak rumah 800 meter dan NEM 27. "Saya juga sama, tidak masuk, padahal rumah saya dekat sekali dengan sekolah," katanya.
Para orang tua calon siswa menuntut Disdik menggapuskan sistem zonasi yang dirasakan merugikan anak didik. Salah seorang warga Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong Deni mengaku sangat dirugikan dengan adanya penilaian kelulusan PPDB yang 90% dari zonasi. Anaknya yang baru lulus sekolah dasar, mendaftar ke SMP 30 dengan jarak rumah 1,39 Km namun ditolak. Padahal, nilai hasil ujian (NEM) mencapai 26,1.
"Tapi ada pendaftar yang lolos masuk dengan jarak 45 meter dan NEM-nya di bawah anak saya. Kami menuntut Disdik Bandung untuk menerapkan secara adil sistem zonasi ini," kata Deni, di Kantor Disdik Bandung, Jalan Ahmad Yani, Selasa (10/6/2018).
Diketahui, dalam Perwal PPDB 2018, seleksi masuk jalur umum tingkat SMP di Kota Bandung 90% berdasarkan zonasi dan 10% berdasarkan NEM. Hal itu mengacu kepada peraturan Kementerian Pendidikan daN Kebudayaan yang mengharuskan penerimaan siswa baru memprioritaskan anak sekitar sekolah.
Berbeda dengan SMP, seleksi masuk sekolah tingkat SD di Kota Bandung memprioritaskan usia 7 tahun atau lebih. Sementara, sisanya dinilai berdasarkan zonasi atau jarak.
Kekecewaan atas sistem zonasi 90% juga disampaikan Siti. Dia mengaku anaknya mendaftar ke SMP Negeri 23 Kota Bandung dengan jarak rumah 800 meter dan NEM 27. "Saya juga sama, tidak masuk, padahal rumah saya dekat sekali dengan sekolah," katanya.
(zik)