Warga Laporkan Pembersihan Lahan Bandara Kulonprogo ke ORI

Senin, 09 Juli 2018 - 19:27 WIB
Warga Laporkan Pembersihan Lahan Bandara Kulonprogo ke ORI
Warga Laporkan Pembersihan Lahan Bandara Kulonprogo ke ORI
A A A
YOGYAKARTA - Proses pembersihan lahan lokasi New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) di Desa Paliyan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh PT Angkasa Pura (AP) 1 Yogyakarta beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Warga Paliyan yang lahannya terdampak proyek bandara melaporkan tindakan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Senin (9/7/2018).

Warga menilai pembersihan lahan oleh AP I Yogyakarta pada 26-30 Juni dan dilanjutkan 2-6 Juli 2018 merupakan tindakan maladminsitrasi. Alasannya, sesuai dengan rekomendasi dari ORI terhadap tindakan yang sama pada Maret 2018, merupakan perbuatan maladminstrai, sehingga semua kegiatan di tempat itu harus dihentikan.

"Karena itu, kami melaporkan tindakan Angkasa Pura ke ORI atas dugaan maladmisntasi," kata perwakilan warga Paliyan, Temon, Kulonprogo, Sofyan,33, di kantor ORI perwakilan DIY, Senin (9/7/2018).

Menurut Sofyan, tindakan AP 1 Yogyakarta menyebabkan warga tidak bisa mengolah lahan mereka kembali. Bahkan mereka juga tidak bisa memetik hasil pertanian seperti kelapa, cabai, dan sayur-mayur. Padahal hasil pertanian ini menjadi sangat penting bagi kehidupan, sebab mata pencarian warga memang petani. "Selain itu, tanah hasil pembersihan lahan yang ditempatkan di pekarangan juga menganggu akses warga," ungkapnya.

Lahan yang dibersihkan bukan hanya milik warga yang ada di dalam pagar lokasi proyek bandara tapi juga yang berada di luar. Di sekitar lokasi bandara masih ada 37 rumah yang dihuni 86 KK dengan 300 jiwa. Jarak rumah dengan lahan sekitar 300 meter. "Kami harapkan ORI dapat menindaklanjuti laporan ini, termasuk menghentikan pengusuran lahan, apalagi tindakan AP melanggar hukum," katanya. Sofyan menegaskan, warga tidak mempermasalahkan besar kecilnya konsinyasi. Sejak awal warga menolak pembangunan Bandara NYIA di desanya.

Ketua ORI Perwakilan DIY Budhi Matshuri mengatakan sebagai tindak lanjut laporan warga Paliyan, yang menolak pembangunan Bandara NYIA, pihaknya segera menyurati AP I Yogyakarta, terutama untuk menanyakan apakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) ORI sudah dilaksanakan atau belum. ORI juga kroscek soal laporan warga sebelum membuat kesimpulan. "Jika ternyata LHP ORI DIY dilanggar, maka akan diserahkan ke tim resolusi ORI pusat untuk mengambil kesimpulan," katanya.
Warga Laporkan Pembersihan Lahan Bandara Kulonprogo ke ORI
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7326 seconds (0.1#10.140)