Apindo Sebut Karawang Darurat PHK

Sabtu, 07 Juli 2018 - 09:39 WIB
Apindo Sebut Karawang...
Apindo Sebut Karawang Darurat PHK
A A A
KARAWANG - Kabupaten Karawang mengalami darurat pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak dari tingginya upah minimum kabupaten (UMK). Demikian dikatakan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang Abdul Syukur.

Maraknya PHK yang terjadi sekarang ini sudah diprediksi sejak tahun 2013 ketika pemerintah memutuskan menaikkan UMK menjadi yang tertinggi secara nasional. Saat itu Apindo sudah mengingatkan pemerintah dampak dari tingginya UMK di Karawang.

"Sekarang apa yang kita prediksi terjadi. Hingga pertengahan tahun 2018 ini saja sudah 11 ribu orang yang di-PHK. Itu belum dihitung jumlah perusahaan yang hengkang yang mencapai belasan perusahaan," kata Syukur, Jumat (6/7/2018).

Menurut Syukur, jika tidak segera diantisipasi dia memperkirakan banyak lagi perusahaan di sektor tekstil, sandang, dan kulit (TSK) yang akan melakukan PHK atau hengkang dari Karawang. Apindo memandang UMK tertinggi di Karawang saat ini membuat Kabupaten Karawang tidak lagi menjadi daerah tujuan investasi bagi perusahaan sektor TSK.

"Kita kalah dengan Subang, Garut, atau Majalengka yang sekarang menjadi tujuan investasi. Malah yang ada perusahaan yang sudah beroperasi malah pindah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 2.000 karyawan sebuah perusahaan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pihak manajemen akibat efisiensi yang dilakukan perusahaan.

Manajemen perusahaan tersebut dalam laporannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang memberitahukan PHK dilakukan dalam rangka mempertahankan hidup perusahaan yang mulai kembang kempis akibat biaya upah yang tinggi.

Seperti diketahui, Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK terbesar, yakni Rp3.919.291.19. (Baca Juga: 2.000 Karyawan di Karawang Kena PHK(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6392 seconds (0.1#10.140)