Kasus Politik Uang Pilkada Karanganyar Dilimpahkan ke Polisi
A
A
A
KARANGANYAR - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar, Jawa Tengah melimpahkan satu kasus dugaan politik uang terkait Pemilihan Bupati (Pilbup) ke Kepolisian setempat. Dalam kasus itu, dua orang sebagai terlapor karena tindakannya dinilai masuk ranah pidana pemilu.
Ketua Panwaslu Karanganyar Kustawa Esye mengatakan, kasus dugaan politik uang itu terjadi di Dusun Jrakah, Kelurahan Delingan, Kecamatan/Kabupaten Karannganyar. Kasus dugaan bagi bagi uang berlangsung Rabu (27/6/2018) dini hari pukul 04.30 WIB. Namun 'serangan fajar' beberapa jam sebelum waktu pencoblosan berhasil tertangkap tangan oleh warga. "Karena banyak warga, kasusnya ditarik ke Panwaslu Kabupaten," ungkap Kustawa Esye di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (6/7/2018) siang.
Terlapor berinisial SRW merupakan pimpinan ranting salah satu parpol. Setelah tertangkap tangan, dan dibawa ke Kantor Kelurahan Delingan untuk ditanyai, yang bersangkutan mengakui tengah bagi bagi uang. Uang yang berhasil dibagi-bagikan sebanyak Rp1.730.000, dan sisanya Rp1.170.000 masih ada di jok sepeda motor.
Kasus itu kemudian berkembang bahwa SRW juga menyuruh SG untuk membagi bagikan uang pada Senin 25 Juni sebelumnya. SG juga mengakui jika dirinya disuruh SRW. "Jadi dalam kasus itu ada dua orang yang kami laporkan," ungkapnya.
Panwaslu juga telah melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi yang mencapai 11 orang. Saksi yang diklarifikasi juga membenarkan semuanya. Dalam perkara itu, kedua terlapor juga menyampaikan pesan untuk memilih salah satu pasangan calon dalam Pilbup Karanganyar. Melalui pleno Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), unsur dugaan pidana pemilu terpenuhi, sehingga kasusnya dilimpahkan ke Polres Karanganyar pada Kamis (5/7/2018) malam.
Sedangkan empat kasus dugaan money politics lainnya, kurang memenuhi unsur pidana pemilu. Seperti barang bukti kurang, pemberi tidak terdeteksi, serta saksi saksi tidak mau diklarifikasi. Sedangkan kasus selebaran gelap, hasil kajian ternyata unsur kampanye hitam tidak terpenuhi, dan masih di level kampanye negatif.
Terpisah, Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto mengaku laporan dugaan politik uang dari Panwaslu belum sampai ke mejanya. "Belum sampai ke meja saya," kata Henik Maryanto.
Ketua Panwaslu Karanganyar Kustawa Esye mengatakan, kasus dugaan politik uang itu terjadi di Dusun Jrakah, Kelurahan Delingan, Kecamatan/Kabupaten Karannganyar. Kasus dugaan bagi bagi uang berlangsung Rabu (27/6/2018) dini hari pukul 04.30 WIB. Namun 'serangan fajar' beberapa jam sebelum waktu pencoblosan berhasil tertangkap tangan oleh warga. "Karena banyak warga, kasusnya ditarik ke Panwaslu Kabupaten," ungkap Kustawa Esye di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (6/7/2018) siang.
Terlapor berinisial SRW merupakan pimpinan ranting salah satu parpol. Setelah tertangkap tangan, dan dibawa ke Kantor Kelurahan Delingan untuk ditanyai, yang bersangkutan mengakui tengah bagi bagi uang. Uang yang berhasil dibagi-bagikan sebanyak Rp1.730.000, dan sisanya Rp1.170.000 masih ada di jok sepeda motor.
Kasus itu kemudian berkembang bahwa SRW juga menyuruh SG untuk membagi bagikan uang pada Senin 25 Juni sebelumnya. SG juga mengakui jika dirinya disuruh SRW. "Jadi dalam kasus itu ada dua orang yang kami laporkan," ungkapnya.
Panwaslu juga telah melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi yang mencapai 11 orang. Saksi yang diklarifikasi juga membenarkan semuanya. Dalam perkara itu, kedua terlapor juga menyampaikan pesan untuk memilih salah satu pasangan calon dalam Pilbup Karanganyar. Melalui pleno Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), unsur dugaan pidana pemilu terpenuhi, sehingga kasusnya dilimpahkan ke Polres Karanganyar pada Kamis (5/7/2018) malam.
Sedangkan empat kasus dugaan money politics lainnya, kurang memenuhi unsur pidana pemilu. Seperti barang bukti kurang, pemberi tidak terdeteksi, serta saksi saksi tidak mau diklarifikasi. Sedangkan kasus selebaran gelap, hasil kajian ternyata unsur kampanye hitam tidak terpenuhi, dan masih di level kampanye negatif.
Terpisah, Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto mengaku laporan dugaan politik uang dari Panwaslu belum sampai ke mejanya. "Belum sampai ke meja saya," kata Henik Maryanto.
(amm)