Belajar Tanam Ganja dari Youtube, Mahasiswa Ini Diringkus Polisi

Kamis, 05 Juli 2018 - 22:07 WIB
Belajar Tanam Ganja...
Belajar Tanam Ganja dari Youtube, Mahasiswa Ini Diringkus Polisi
A A A
BANDUNG - YCR (21), seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Bandung, ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Bandung, setelah kedapatan menanam ganja di kamar kos. YCR belajar menanam ganja dari situs berbagi video YouTube.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, YCR membeli bibit ganja dari seorang bandar. Dari bibit yang ditanam di dalam lemari pakaian yang sudah di modifikasi, pelaku berhasil menumbuhkan ganja.

"Tanaman ganja ini, dia tumbuhkan dengan alasan hanya mencoba iseng-iseng saja," kata Irfan, saat ekspos kasus di Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kamis (5/6/2018).

Irfan mengemukakan, penangkapan terhadap pelaku YCR berawal saat polisi menyelidiki peredaran ganja di Kota Bandung. Polisi lantas mengamankan pelaku YCR dengan barang bukti dua bungkus ganja seberat 70 gram.

Kasus dikembangkan dengan menggeledah kamar kos tersangka di Jalan Surya Sumantri. Di sini, polisi menemukan tanaman ganja di dalam lemari.

"Pohon ganja tersebut ditanam di dalam lemari yang berisi pot tanaman, lampu, dan kipas angin. YCR empat kali mencoba menanam empat bibit ganja tapi semua mati, hanya satu yang tumbuh. Yang tumbuh ini, tingginya sekitar satu meter," ujar Irfan.

Sementara itu, saat dimintai keterangan, pelaku YCR mengaku menanam ganja, hanya untuk coba-coba. Dia mengaku sudah sejak 2016 mengonsumsi ganja. "Cara menumbuhkan ganjanya, belajar dari YouTube. Bukan untuk diedarkan, cuma dikonsumsi sendiri," kata YCR.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat YCR dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. YCR terancam hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7391 seconds (0.1#10.140)