Ingin Mengadu Nasib, Ratusan Pendatang Baru Serbu Bekasi

Kamis, 05 Juli 2018 - 09:21 WIB
Ingin Mengadu Nasib,...
Ingin Mengadu Nasib, Ratusan Pendatang Baru Serbu Bekasi
A A A
BEKASI - Ratusan pendatang baru diduga sudah memasuki wilayah Bekasi pascalebaran. Paling tidak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi sudah menjaring sebanyak 128 orang pendatang baru dalam razia yustisi yang digelar Rabu 4 Juli 2018.

Dari 128 orang pendatang baru yang terjaring, 95 orang diantaranya berasal dari Jawa Tengah, 24 orang dari Jawa Barat, dan sisanya 9 orang berasal dari Jawa Timur. Mereka terjaring saat petugas melakukan pendataan di Desa Sukadami dan Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan.

Kebanyakan mereka yang terjaring tidak memiliki surat pindah dari daerah asal. Rencananya, mereka ke Bekasi untuk mengadu nasib.

"Kami amankan mereka dari wilayaj Sukadami dan Pasirsari. Terbukti mereka tidak memiliki surat pindah dari daerah asal, karena wilayah itu yang berdekatan dengan kawasan industri," ujar Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Ali Syahbana, kepada KORAN SINDO.

Pendatang baru yang terjaring razia yustisi tersebut akan dilakukan pendataan. Mereka selanjutnya akan diberikan surat keterangan domisilo yang berlaku selama enam bulan. Setelah masa berlakunya habis mereka dianjurkan membawa surat pindah dari daerah asal jika ingin tinggal menetap.

Apabila mereka belum berkesempatan untuk mengurus surat pindah, dapat mengajukan surat keterangan domisili kembali ke pemerintah desa setempat. Apabila sudah memiliki identitas sebagai warga Kabupaten Bekasi, maka pemerintah daerah bisa memberikan kemudahan akses.

Menurut Ali, kemudahan itu berupa pemenuhan kebutuhan kesehatan dan pendidikan. Sebab jika belum tercatat identitas kependudukan di Kabupaten Bekasi maka seluruh fasilitas tersebut tidak diberikan."Kalau warga Bekasi bisa terjamin haknya sebagai warga setempat," ucapnya.

Ali berharap kegiatan penertiban administrasi kependudukan setidaknya bisa memberikan efek jera kepada mereka yang datang tanpa membawa surat pindah dari daerah asal. Sebab, untuk mendapatkan identitas seperti e-KTP sudah terintegrasi.
(thm)
Berita Terkait
Didatangi Petugas Yustisi...
Didatangi Petugas Yustisi PPKM, Pedagang Blitar Pilih Kucing-kucingan
Bandel Tak Pakai Masker,...
Bandel Tak Pakai Masker, 10 Warga Wasuponda Kembali Dapat Teguran Polisi
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Operasi Yustisi Usai Lebaran
Ibu di Sumenep Menangis...
Ibu di Sumenep Menangis Histeris Menolak Diswab saat Terjaring Operasi Yustisi
Polres Gowa Libatkan...
Polres Gowa Libatkan 170 Personel pada Operasi Yustisi
Operasi Yustisi, Ratusan...
Operasi Yustisi, Ratusan Orang di Pangkep Kedapatan Langgar Protokol Kesehatan
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
1 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
1 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
3 jam yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
3 jam yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
4 jam yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
15 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved