Punya Ikan Predator di Rumah? Serahkan ke Posko BKIPM DIY

Rabu, 04 Juli 2018 - 23:00 WIB
Punya Ikan Predator...
Punya Ikan Predator di Rumah? Serahkan ke Posko BKIPM DIY
A A A
SLEMAN - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka posko penyerahan ikan predator, seperti araipama, aligator, piranha, dan ikan yang dianggap berbahaya lainnya. Posko yang berada di kantor BKIPM Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Sleman tersebut dibuka mulai 1-31 Juli mendatang.

Selain sebagai tindaklanjut dari instruksi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), posko ini sekaligus sebagai upaya untuk melindungi ekosistem ikan lokal dari ancaman ikan predator. Sesuai Permen KP No 41/2014, ada 144 jenis ikan yang dianggap berbahaya di antaranya sapu-sapu, tiger catfish, jaguar, piranha, red tail, dan aligator.

Kepala BKIPM DIY Hafit Rahman mengatakan ikan-ikan predator tersebut bukan hanya berbahaya tapi juga mengancam eksistem karena merupakan ikan pemakan segala. Untuk itu agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih masif, warga diminta untuk tidak melepasliarkan atau memelihara sejumlah jenis ikan berbahaya tersebut.

"Ikan-ikan yang diserahkan nantinya akan dimusnahkan atau dimatikan dengan cara disuntik juga atau diawetkan untuk edukasi," kata Hafit saat menerima penyerahan ikan predator dari warga di Posko BKIPM DIY, Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Rabu (4/7/2018).

Menurut Hafit, bagi pemilik ikan predator yang belum menyerahkan hingga 31 Juli, maka akan ada tindakan tegas sesuai dengan aturan. Bagi yang memelihara tanpa izin diancam dengan hukuman 6 tahun atau denda Rp1,5 miliar, sedangkan bagi yang melepas ke alam hukuman 10 tahun atau denda Rp2 miliar.

"Selain dengan membuka Posko, BKIPM DIY juga akan melakukan pendekatan kepada warga yang memiliki ikan predator agar mau menyerahkan. Juga sosialiasi mengenai dampak maupun hal teknis lainnya dengan memelihara ikan predator tersebut," katanya.

Warga Timoho, Kota Yogyakarta, DIY, Agung Prasetyo Utomo,47, mengatakan mendatangi Posko BKIPM DIY untuk menyerahkan dua ikan jenis aligator. Ikan tersebut ia beli di Pasar Bantul 3 tahun lalu seharga Rp70.000. Alasan membeli karena memang senang mengoleksi ikan, terutama yang unik-unik. Ia tidak mengetahui memelihara ikan jenis ini dilarang. "Setelah tahu dilarang, maka saya serahkan ikan ini," katanya.
(amm)
Berita Terkait
KKP Segel Lahan Proyek...
KKP Segel Lahan Proyek Reklamasi di Batam
Ekspor Meningkat, Neraca...
Ekspor Meningkat, Neraca Perdagangan Hasil Perikanan Naik 10,5 %
Menteri Edhy Lepas Ekspor...
Menteri Edhy Lepas Ekspor 53,5 Ton Rumput Laut Spinosium ke Vietnam
KKP Ajak Warga Kepulauan...
KKP Ajak Warga Kepulauan Seribu Budidaya Rumput Laut
Penjualan Ikan Tidak...
Penjualan Ikan Tidak Terpengaruh Pandemi Corona
KKP Dorong Harmonisasi...
KKP Dorong Harmonisasi Perikanan Berkelanjutan Regional Asia Tenggara
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
1 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
3 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
3 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
5 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
5 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved