Punya Ikan Predator di Rumah? Serahkan ke Posko BKIPM DIY
A
A
A
SLEMAN - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka posko penyerahan ikan predator, seperti araipama, aligator, piranha, dan ikan yang dianggap berbahaya lainnya. Posko yang berada di kantor BKIPM Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Sleman tersebut dibuka mulai 1-31 Juli mendatang.
Selain sebagai tindaklanjut dari instruksi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), posko ini sekaligus sebagai upaya untuk melindungi ekosistem ikan lokal dari ancaman ikan predator. Sesuai Permen KP No 41/2014, ada 144 jenis ikan yang dianggap berbahaya di antaranya sapu-sapu, tiger catfish, jaguar, piranha, red tail, dan aligator.
Kepala BKIPM DIY Hafit Rahman mengatakan ikan-ikan predator tersebut bukan hanya berbahaya tapi juga mengancam eksistem karena merupakan ikan pemakan segala. Untuk itu agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih masif, warga diminta untuk tidak melepasliarkan atau memelihara sejumlah jenis ikan berbahaya tersebut.
"Ikan-ikan yang diserahkan nantinya akan dimusnahkan atau dimatikan dengan cara disuntik juga atau diawetkan untuk edukasi," kata Hafit saat menerima penyerahan ikan predator dari warga di Posko BKIPM DIY, Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Rabu (4/7/2018).
Menurut Hafit, bagi pemilik ikan predator yang belum menyerahkan hingga 31 Juli, maka akan ada tindakan tegas sesuai dengan aturan. Bagi yang memelihara tanpa izin diancam dengan hukuman 6 tahun atau denda Rp1,5 miliar, sedangkan bagi yang melepas ke alam hukuman 10 tahun atau denda Rp2 miliar.
"Selain dengan membuka Posko, BKIPM DIY juga akan melakukan pendekatan kepada warga yang memiliki ikan predator agar mau menyerahkan. Juga sosialiasi mengenai dampak maupun hal teknis lainnya dengan memelihara ikan predator tersebut," katanya.
Warga Timoho, Kota Yogyakarta, DIY, Agung Prasetyo Utomo,47, mengatakan mendatangi Posko BKIPM DIY untuk menyerahkan dua ikan jenis aligator. Ikan tersebut ia beli di Pasar Bantul 3 tahun lalu seharga Rp70.000. Alasan membeli karena memang senang mengoleksi ikan, terutama yang unik-unik. Ia tidak mengetahui memelihara ikan jenis ini dilarang. "Setelah tahu dilarang, maka saya serahkan ikan ini," katanya.
Selain sebagai tindaklanjut dari instruksi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), posko ini sekaligus sebagai upaya untuk melindungi ekosistem ikan lokal dari ancaman ikan predator. Sesuai Permen KP No 41/2014, ada 144 jenis ikan yang dianggap berbahaya di antaranya sapu-sapu, tiger catfish, jaguar, piranha, red tail, dan aligator.
Kepala BKIPM DIY Hafit Rahman mengatakan ikan-ikan predator tersebut bukan hanya berbahaya tapi juga mengancam eksistem karena merupakan ikan pemakan segala. Untuk itu agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih masif, warga diminta untuk tidak melepasliarkan atau memelihara sejumlah jenis ikan berbahaya tersebut.
"Ikan-ikan yang diserahkan nantinya akan dimusnahkan atau dimatikan dengan cara disuntik juga atau diawetkan untuk edukasi," kata Hafit saat menerima penyerahan ikan predator dari warga di Posko BKIPM DIY, Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Rabu (4/7/2018).
Menurut Hafit, bagi pemilik ikan predator yang belum menyerahkan hingga 31 Juli, maka akan ada tindakan tegas sesuai dengan aturan. Bagi yang memelihara tanpa izin diancam dengan hukuman 6 tahun atau denda Rp1,5 miliar, sedangkan bagi yang melepas ke alam hukuman 10 tahun atau denda Rp2 miliar.
"Selain dengan membuka Posko, BKIPM DIY juga akan melakukan pendekatan kepada warga yang memiliki ikan predator agar mau menyerahkan. Juga sosialiasi mengenai dampak maupun hal teknis lainnya dengan memelihara ikan predator tersebut," katanya.
Warga Timoho, Kota Yogyakarta, DIY, Agung Prasetyo Utomo,47, mengatakan mendatangi Posko BKIPM DIY untuk menyerahkan dua ikan jenis aligator. Ikan tersebut ia beli di Pasar Bantul 3 tahun lalu seharga Rp70.000. Alasan membeli karena memang senang mengoleksi ikan, terutama yang unik-unik. Ia tidak mengetahui memelihara ikan jenis ini dilarang. "Setelah tahu dilarang, maka saya serahkan ikan ini," katanya.
(amm)