Punya Ikan Predator di Rumah? Serahkan ke Posko BKIPM DIY

Rabu, 04 Juli 2018 - 23:00 WIB
Punya Ikan Predator...
Punya Ikan Predator di Rumah? Serahkan ke Posko BKIPM DIY
A A A
SLEMAN - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka posko penyerahan ikan predator, seperti araipama, aligator, piranha, dan ikan yang dianggap berbahaya lainnya. Posko yang berada di kantor BKIPM Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Sleman tersebut dibuka mulai 1-31 Juli mendatang.

Selain sebagai tindaklanjut dari instruksi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), posko ini sekaligus sebagai upaya untuk melindungi ekosistem ikan lokal dari ancaman ikan predator. Sesuai Permen KP No 41/2014, ada 144 jenis ikan yang dianggap berbahaya di antaranya sapu-sapu, tiger catfish, jaguar, piranha, red tail, dan aligator.

Kepala BKIPM DIY Hafit Rahman mengatakan ikan-ikan predator tersebut bukan hanya berbahaya tapi juga mengancam eksistem karena merupakan ikan pemakan segala. Untuk itu agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih masif, warga diminta untuk tidak melepasliarkan atau memelihara sejumlah jenis ikan berbahaya tersebut.

"Ikan-ikan yang diserahkan nantinya akan dimusnahkan atau dimatikan dengan cara disuntik juga atau diawetkan untuk edukasi," kata Hafit saat menerima penyerahan ikan predator dari warga di Posko BKIPM DIY, Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Rabu (4/7/2018).

Menurut Hafit, bagi pemilik ikan predator yang belum menyerahkan hingga 31 Juli, maka akan ada tindakan tegas sesuai dengan aturan. Bagi yang memelihara tanpa izin diancam dengan hukuman 6 tahun atau denda Rp1,5 miliar, sedangkan bagi yang melepas ke alam hukuman 10 tahun atau denda Rp2 miliar.

"Selain dengan membuka Posko, BKIPM DIY juga akan melakukan pendekatan kepada warga yang memiliki ikan predator agar mau menyerahkan. Juga sosialiasi mengenai dampak maupun hal teknis lainnya dengan memelihara ikan predator tersebut," katanya.

Warga Timoho, Kota Yogyakarta, DIY, Agung Prasetyo Utomo,47, mengatakan mendatangi Posko BKIPM DIY untuk menyerahkan dua ikan jenis aligator. Ikan tersebut ia beli di Pasar Bantul 3 tahun lalu seharga Rp70.000. Alasan membeli karena memang senang mengoleksi ikan, terutama yang unik-unik. Ia tidak mengetahui memelihara ikan jenis ini dilarang. "Setelah tahu dilarang, maka saya serahkan ikan ini," katanya.
(amm)
Berita Terkait
KKP Segel Lahan Proyek...
KKP Segel Lahan Proyek Reklamasi di Batam
Ekspor Meningkat, Neraca...
Ekspor Meningkat, Neraca Perdagangan Hasil Perikanan Naik 10,5 %
Menteri Edhy Lepas Ekspor...
Menteri Edhy Lepas Ekspor 53,5 Ton Rumput Laut Spinosium ke Vietnam
KKP Ajak Warga Kepulauan...
KKP Ajak Warga Kepulauan Seribu Budidaya Rumput Laut
Penjualan Ikan Tidak...
Penjualan Ikan Tidak Terpengaruh Pandemi Corona
KKP Dorong Harmonisasi...
KKP Dorong Harmonisasi Perikanan Berkelanjutan Regional Asia Tenggara
Berita Terkini
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
20 menit yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
38 menit yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
55 menit yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
7 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
7 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
8 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved