Jangan Salah Gunakan SKTM untuk PPDB, Ini Akibatnya

Rabu, 04 Juli 2018 - 19:15 WIB
Jangan Salah Gunakan...
Jangan Salah Gunakan SKTM untuk PPDB, Ini Akibatnya
A A A
SEMARANG - Penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Gatot Bambang Hastowo mengatakan pihaknya tak ingin kasus penyalahgunaan SKTM kembali terulang pada PPDB tahun ini.

Namun demikian, dia mengakui pihaknya tak bisa turun langsung ke lapangan untuk mengecek satu per satu pendaftar yang menggunakan SKTM. Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada seluruh pejabat daerah yang mengeluarkan SKTM agar benar-benar bekerja dengan jujur.

"Bagaimana tahunya siswa itu miskin, kami percaya pejabat kabupaten/kota yang mengeluarkan SKTM. Tak mungkin saya turun langsung. Karena itu saya minta semua pejabat yang bersangkutan dari RT, RW, Kades, Camat bekerja dengan baik yaitu benar-benar menerangkan miskin," kata Gatot di Semarang, Rabu (4/7/2018). "Jika terbukti melanggar, kami tidak segan-segan memberikan sanksi. Namun yang diberi sanksi siswa yang terbukti menyalahgunakan SKTM," katanya.

Gatot menyatakan bahwa orang tua yang datang ke sekolah membawa SKTM akan diverifikasi dan menandatangani pernyataan pakta integritas benar-benar miskin. "Jika seandainya tidak bener maka akan ada sanksinya kita kembalikan ke orang tua, atau kalau kami ragu kita turunkan tim lagi," tandas Gatot.

Untuk diketahui, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dalam dua tahun ini memberikan kursi khusus bagi pemegang SKTM. Mereka berhak langsung diterima tanpa mempertimbangkan nilai dan prestasi. Sesuai regulasi, seluruh sekolah negeri wajib menyediakan kuota sebesar 20 persen bagi calon siswa miskin.

Pada PPDB 2017, banyak pihak yang memanfaatkan SKTM untuk mendaftar sekolah negeri favorit. Namun ketika diverifikasi, terhitung ada 168 siswa pengguna SKTM yang dicoret, dianggap curang karena ketahuan ternyata bukan dari keluarga tidak mampu.
(amm)
Berita Terkait
Pendaftaran Penerimaan...
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN 70 Jakarta
Penerimaan Siswa Baru,...
Penerimaan Siswa Baru, Ada Kuota Khusus Anak Pejuang Covid-19
Miris! Siswa Baru yang...
Miris! Siswa Baru yang Mendaftar di SD Negeri Pacitan Hanya 1 Orang
Penerimaan Siswa Baru...
Penerimaan Siswa Baru di Tengah Pandemi
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan...
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan dari Ketentuan SPMB 2025
Persiapan Penerimaan...
Persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru di SMPN 115 Jakarta
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
1 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
2 jam yang lalu
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
2 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
3 jam yang lalu
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
3 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved