Jangan Salah Gunakan SKTM untuk PPDB, Ini Akibatnya
A
A
A
SEMARANG - Penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Gatot Bambang Hastowo mengatakan pihaknya tak ingin kasus penyalahgunaan SKTM kembali terulang pada PPDB tahun ini.
Namun demikian, dia mengakui pihaknya tak bisa turun langsung ke lapangan untuk mengecek satu per satu pendaftar yang menggunakan SKTM. Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada seluruh pejabat daerah yang mengeluarkan SKTM agar benar-benar bekerja dengan jujur.
"Bagaimana tahunya siswa itu miskin, kami percaya pejabat kabupaten/kota yang mengeluarkan SKTM. Tak mungkin saya turun langsung. Karena itu saya minta semua pejabat yang bersangkutan dari RT, RW, Kades, Camat bekerja dengan baik yaitu benar-benar menerangkan miskin," kata Gatot di Semarang, Rabu (4/7/2018). "Jika terbukti melanggar, kami tidak segan-segan memberikan sanksi. Namun yang diberi sanksi siswa yang terbukti menyalahgunakan SKTM," katanya.
Gatot menyatakan bahwa orang tua yang datang ke sekolah membawa SKTM akan diverifikasi dan menandatangani pernyataan pakta integritas benar-benar miskin. "Jika seandainya tidak bener maka akan ada sanksinya kita kembalikan ke orang tua, atau kalau kami ragu kita turunkan tim lagi," tandas Gatot.
Untuk diketahui, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dalam dua tahun ini memberikan kursi khusus bagi pemegang SKTM. Mereka berhak langsung diterima tanpa mempertimbangkan nilai dan prestasi. Sesuai regulasi, seluruh sekolah negeri wajib menyediakan kuota sebesar 20 persen bagi calon siswa miskin.
Pada PPDB 2017, banyak pihak yang memanfaatkan SKTM untuk mendaftar sekolah negeri favorit. Namun ketika diverifikasi, terhitung ada 168 siswa pengguna SKTM yang dicoret, dianggap curang karena ketahuan ternyata bukan dari keluarga tidak mampu.
Namun demikian, dia mengakui pihaknya tak bisa turun langsung ke lapangan untuk mengecek satu per satu pendaftar yang menggunakan SKTM. Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada seluruh pejabat daerah yang mengeluarkan SKTM agar benar-benar bekerja dengan jujur.
"Bagaimana tahunya siswa itu miskin, kami percaya pejabat kabupaten/kota yang mengeluarkan SKTM. Tak mungkin saya turun langsung. Karena itu saya minta semua pejabat yang bersangkutan dari RT, RW, Kades, Camat bekerja dengan baik yaitu benar-benar menerangkan miskin," kata Gatot di Semarang, Rabu (4/7/2018). "Jika terbukti melanggar, kami tidak segan-segan memberikan sanksi. Namun yang diberi sanksi siswa yang terbukti menyalahgunakan SKTM," katanya.
Gatot menyatakan bahwa orang tua yang datang ke sekolah membawa SKTM akan diverifikasi dan menandatangani pernyataan pakta integritas benar-benar miskin. "Jika seandainya tidak bener maka akan ada sanksinya kita kembalikan ke orang tua, atau kalau kami ragu kita turunkan tim lagi," tandas Gatot.
Untuk diketahui, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dalam dua tahun ini memberikan kursi khusus bagi pemegang SKTM. Mereka berhak langsung diterima tanpa mempertimbangkan nilai dan prestasi. Sesuai regulasi, seluruh sekolah negeri wajib menyediakan kuota sebesar 20 persen bagi calon siswa miskin.
Pada PPDB 2017, banyak pihak yang memanfaatkan SKTM untuk mendaftar sekolah negeri favorit. Namun ketika diverifikasi, terhitung ada 168 siswa pengguna SKTM yang dicoret, dianggap curang karena ketahuan ternyata bukan dari keluarga tidak mampu.
(amm)