Duh, Kasus Pelajar Hamil Makin Marak
A
A
A
MOJOKERTO - Tren kasus pelajar hamil di luar nikah semakin marak terjadi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Peningkatan jumlah kasus ini menjadi atensi khusus Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DPPKBPP) setempat. Sejumlah antisipasi pun terus dilakukan untuk menekan angka kasus.
Kepala DPPKBPP Kabupaten Mojokerto Yudha Hadi SESB mengatakan, sejak beberapa tahun lalu, kasus pelajar hamil memang menjadi atensinya. Selain upaya menekan jumlah, atensi khusus juga diberikan untuk memberikan hak pendidikan bagi siswi yang rata-rata dikeluarkan dari sekolah dengan alasan mencemarkan nama baik sekolah. Menurutnya, meski hamil, siswi juga mendapatkan hak untuk tetap mengenyam bangku sekolah.
Dikatakan Yudha, pada 2016 silam, jumlah kasus pernikahan dini mencapai 1.272. Angka ini pada akhir Juni 2018 sudah mencapai 1.059 kasus. Dan menurutnya, lebih dari 64 persen kasus pernikahan dini ini, berlatar belakang hamil di luar nikah, khususnya bagi pelajar mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi. ”Kalau tahun ini, hingga Juli ini, jumlahnya ratusan (pelajar hamil),” ujar Yudha, Rabu (4/7/2018).
Langkah antisipasi dan menurunkan angka kasus, lanjut Yudha, terus dilakukan pihaknya. Selain menggerakkan PIK Remaja dan Generasi Berencana (Genre) di sekolah menengah, sosialisasi terhadap remaja putri terkait alat reproduksi juga digencarkan.”Program Bina Keluarga Remaja (BKR) juga kita pacu. Ini untuk memberikan pemahaman kepada keluarga yang memiliki anak remaja. Keluarga juga memiliki tanggungjawab untuk ini,” tandasnya.
Sementara Kepala Puskesmas Gondang, Kabupaten Mojokerto dr Nunun Agung mengatakan, tren angka kasus pelajar hamil di wilayahnya memang terus meningkat dari tahun ke tahun. Di tahun ini saja, hingga bulan Juli ini, terdapat 14 kasus. ”Ada yang masih SMP. Tapi didominasi pelajar SMA. Angka ini meningkat dibanding tahun lalu. Ini juga menjadi perhatian serius kita,” terang Nunun.
Upaya deteksi, lanjut Nunun, dilakukan dengan menggerakkan bidan desa. Pelajar hami banyak diketahui saat siswa tersebut memeriksakan kehamilan ke bidan dan dilaporkan kepada pihaknya untuk mendapatkan penanganan medis maupun psikologis. ”Kalau ada masalah hukum, perkosaan misalnya, bantuan hukumnya melalui P2TP2A di bawah naungan DPPKBPP,” pungkasnya.
Kepala DPPKBPP Kabupaten Mojokerto Yudha Hadi SESB mengatakan, sejak beberapa tahun lalu, kasus pelajar hamil memang menjadi atensinya. Selain upaya menekan jumlah, atensi khusus juga diberikan untuk memberikan hak pendidikan bagi siswi yang rata-rata dikeluarkan dari sekolah dengan alasan mencemarkan nama baik sekolah. Menurutnya, meski hamil, siswi juga mendapatkan hak untuk tetap mengenyam bangku sekolah.
Dikatakan Yudha, pada 2016 silam, jumlah kasus pernikahan dini mencapai 1.272. Angka ini pada akhir Juni 2018 sudah mencapai 1.059 kasus. Dan menurutnya, lebih dari 64 persen kasus pernikahan dini ini, berlatar belakang hamil di luar nikah, khususnya bagi pelajar mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi. ”Kalau tahun ini, hingga Juli ini, jumlahnya ratusan (pelajar hamil),” ujar Yudha, Rabu (4/7/2018).
Langkah antisipasi dan menurunkan angka kasus, lanjut Yudha, terus dilakukan pihaknya. Selain menggerakkan PIK Remaja dan Generasi Berencana (Genre) di sekolah menengah, sosialisasi terhadap remaja putri terkait alat reproduksi juga digencarkan.”Program Bina Keluarga Remaja (BKR) juga kita pacu. Ini untuk memberikan pemahaman kepada keluarga yang memiliki anak remaja. Keluarga juga memiliki tanggungjawab untuk ini,” tandasnya.
Sementara Kepala Puskesmas Gondang, Kabupaten Mojokerto dr Nunun Agung mengatakan, tren angka kasus pelajar hamil di wilayahnya memang terus meningkat dari tahun ke tahun. Di tahun ini saja, hingga bulan Juli ini, terdapat 14 kasus. ”Ada yang masih SMP. Tapi didominasi pelajar SMA. Angka ini meningkat dibanding tahun lalu. Ini juga menjadi perhatian serius kita,” terang Nunun.
Upaya deteksi, lanjut Nunun, dilakukan dengan menggerakkan bidan desa. Pelajar hami banyak diketahui saat siswa tersebut memeriksakan kehamilan ke bidan dan dilaporkan kepada pihaknya untuk mendapatkan penanganan medis maupun psikologis. ”Kalau ada masalah hukum, perkosaan misalnya, bantuan hukumnya melalui P2TP2A di bawah naungan DPPKBPP,” pungkasnya.
(vhs)