Ringkus Perempuan Muda, Bea Cukai Tanjung Emas Amankan 1,149 Kg Sabu

Rabu, 04 Juli 2018 - 10:39 WIB
Ringkus Perempuan Muda,...
Ringkus Perempuan Muda, Bea Cukai Tanjung Emas Amankan 1,149 Kg Sabu
A A A
SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan methampetamine (sabu) dengan total bruto 1149 gram yang dibawa seorang perempuan berinisial WB (22) di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Minggu (1/7/2018).

"Bertempat di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Tim Pengawasan Bea Cukai Tanjung Emas berhasil melakukan penindakan terhadap seorang perempuan berkewarganegaraan Thailand yang merupakan penumpang pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan MI-104 WIB rute Singapura-Semarang," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Tjertja Karja Adil.

Berdasarkan analisa profiling penumpang, lanjut Tjertja, terdapat tingkah laku mencurigakan terhadap penumpang tersebut. Setelah melewati pemeriksaan x-ray, atas kecurigaan tersebut petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang milik WB.

"Dari hasil wawancara, WB merupakan seorang penyanyi dan baru pertama kali ke Semarang dengan tujuan shopping (belanja). Dalam proses wawancara petugas mengalami kendala bahasa karena WB tidak dapat berbahasa Indonesia ataupun Inggris."

Dari hasil pemeriksaan mendalam didapati satu bungkus kristal bening diduga metamphetamine yang disembunyikan di dalam tas punggung (false compartement) yang dibawa WB. Selanjutnya dilakukan pengujian awal menggunakan narcotest kit (NIK) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai Tanjung Emas dengan hasil positif methampetamine (sabu) total bruto 1149 gram.

Atas temuan tersebut, petugas membawa WB ke Kantor Bea Cukai Tanjung Emas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan control delivery dengan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Atas penindakan 1149 gram sabu ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(zik)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
1 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
1 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
2 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
2 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
2 jam yang lalu
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
3 jam yang lalu
Infografis
4 Perempuan yang Mengguncang...
4 Perempuan yang Mengguncang Politik Global Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved