Marak Alih Fungsi, Bekasi Ajukan Raperda Lahan Pertanian

Senin, 02 Juli 2018 - 22:06 WIB
Marak Alih Fungsi, Bekasi...
Marak Alih Fungsi, Bekasi Ajukan Raperda Lahan Pertanian
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kepada DPRD. Ini dilakukan untuk menghindari maraknya alih fungsi lahan di wilayah setempat.

"Karena kekhawatiran kami banyaknya alih fungsi lahan, jadi butuh aturan yang mengikat mengenai lahan pertanian tersebut. Sekarng kami ajukan kepada legislatif," ungkap Wakil Bupati Bekasi, Eka Supriatmadja, Senin (2/7/2018).

Menurutnya, raperda tersebut sudah dibahas di Badan Legislasi (Banleg) DPRD. Eka melanjutkan, pembuatan Perda ini sesuai amanat Undang-Undang No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selanjutnya, usulan ini akan dibahas dan disahkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat ini.

Eka menjelaskan, raperda itu penting untuk segera disahkan guna mengamankan dan menyelamatkan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi yang jumlahnya setiap tahun mengalami penyusutan."Jadi kedepannya lahan pertanian kita kunci agar tidak sembarangan beralih fungsi jadi industri dan permukiman," ujarnya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdul Karim mengungkapkan, dari 44.000 hektare luas lahan pertanian yang tersisa di Kabupaten Bekasi, 33.000 hektare di antaranya masuk dalam Raperda LP2B."Jadi cuma 33.000 hektare yang masuk dan itu tersebar di 13 dari 23 kecamatan," ungkapnya.

Sementara itu lahan pertanian di 10 kecamatan lainnya sudah habis menjadi perumahan dan industri. Sehingga, terang dia, wilayah tersebut memang tidak dimasukan dalam usulan di Raperda LP2B."Jadi kita maksimalkan yang sudah ada agar tidak beralih fungsi sembarangan," ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti mengatakan, usulan dari eksekutif sudah diterima dan sedang dibahas Baleg."Masih dibahas, karena ada beberapa tahapan untuk disahkan," katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini mendukung upaya aturan tersebut. Sebab, wilayah Kabupaten Bekasi memang mengkhawatirkan lahan beralih fungsi menjadi industri maupun permukiman. Untuk itu, diperlukan adanya aturan agar lahan beralih tersebut sesuai aturan yang mengikat.
(whb)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Tidak Prosedural, Mendagri...
Tidak Prosedural, Mendagri Kembalikan Hasil Pemilihan Wabup Bekasi ke Pemprov Jabar
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
5 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
10 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
10 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
10 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
10 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
11 jam yang lalu
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved