Wartawan Dilarang Liput Rekapitulasi Suara, KPU: Harusnya Protes ke Polisi

Senin, 02 Juli 2018 - 15:19 WIB
Wartawan Dilarang Liput Rekapitulasi Suara, KPU: Harusnya Protes ke Polisi
Wartawan Dilarang Liput Rekapitulasi Suara, KPU: Harusnya Protes ke Polisi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait larangan wartawan meliput pelaksanaan perhitungan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Makassar. Ketua KPU Arief Budiman tidak setuju jika pelaksanaan perhitungan suara Pilwalkot Makassar disebut tertutup.

"Siapa yang bilang tertutup? KPU lakukan sendirian enggak di situ," kata Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Dia mengatakan proses pelaksanaan perhitungan suara Pilwalkot Makassar disaksikan sejumlah pihak, seperti panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dan saksi. "Pertanyaan saya KPU melarang media masuk enggak? Kan enggak, terus kamu jangan bilang KPU lakukan tertutup," tuturnya. (Baca juga: Rekapitulasi Suara Tertutup, Warga dan Wartawan Dilarang Memantau )

Dia kembali menegaskan bahwa pleno KPU dalam Pilwalkot Makassar dilakukan secara terbuka. Dia pun mengatakan bahwa seharusnya protes dilayangkan ke polisi.

"Yang menutup siapa? Mestinya protes ke polisi, jangan ke saya karena perintah kami jelas, rekap harus jelas. Kalau tertutup dilakukan sendirian, kan ada saksi, pemantau, lho kok dibilang tertutup," paparnya. (Baca juga: Jurnalis Dilarang Liput Pleno Rekapitulasi Pilwalkot, AJI Makassar Protes )

Dia menduga larangan wartawan meliput perhitungan suara Pilwalkot Makassar itu disebabkan kapasitas ruangan. "Kalau ada larangan tertutup, tanya dilarang masuk kenapa? Jangan-jangan ruangan cuma cukup 10 orang, lalu yang mau masuk 20 orang, ya pasti yang 10 dilarang karena ruangan enggak cukup. Tanya dulu ruangannya berapa, jangan langsung klaim KPU tertutup," ujarnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5694 seconds (0.1#10.140)