Tim RM-SK: Pemungutan Suara Ulang Pilgub Sultra Seharusnya di 400 TPS

Minggu, 01 Juli 2018 - 10:01 WIB
Tim RM-SK: Pemungutan Suara Ulang Pilgub Sultra Seharusnya di 400 TPS
Tim RM-SK: Pemungutan Suara Ulang Pilgub Sultra Seharusnya di 400 TPS
A A A
KENDARI - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Sultra di sembilan kabupaten/kota dengan jumlah 43 tempat pemungutan suara (TPS) kembali dipersoalkan oleh Tim Pemenangan Rusda Mahmud dan Sjafei Kahar (RM-SK).

Wakil Ketua Tim Pemenangan RM-SK, Jaffray Bittikaka menilai, kesalahan yang dilakukan dengan membuka kotak suara yang tidak sesuai prosedur sangat banyak terjadi. Sesuai hasil hitungan Tim Pemenangan RM-SK, PSU seharusnya dilaksanakan di lebih dari 43 TPS.

“Harusnya PSU itu tidak hanya 44 tapi harusnya 400 TPS menurut tim kami, namun batas waktu yang diberikan aturan hanya dua hari, dengan kondisi geografis Sultra tidak bisa kami kejar dua hari hari,” ungkap pria yang biasa JB ini, Sabtu 30 Juni 2018.

Dia menjelaskan, kondisi geografis Sultra dan masa tenggang dua hari tersebut sangat tidak memadai. Pasalnya di beberapa daerah, jarak tempuhnya memerlukan waktu lama, apalagi daerah kepulauan yang cuacanya saat ini sedang ekstrem.

“Contoh di Konawe Kepulauan, Desa Kekea, Waturai dan Sinaulu Jaya ada tiga TPS yang dibuka kotaknya tidak sesuai aturan, dibuka dengan alasan penambahan surat suara, karena kurang, sedang aturan jelas surat suara tidak bisa ditambah maupun dikurangi,” kata Ketua DPW Partai Perindo Sultra itu.

Sedangkan di Kota Kendari, lanjut dia, terdapat pula sekitar 75 TPS yang membuka kotak tidak sesuai prosedur, serta di Kota Baubau, Buton, Busel, dan Buteng sekitar masing-masing 30 TPS dan yang lainnya sangat masif.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4095 seconds (0.1#10.140)