Tim Hukum Cabup Kolaka Temukan Dugaan Kecurangan Pilkada

Jum'at, 29 Juni 2018 - 20:44 WIB
Tim Hukum Cabup Kolaka Temukan Dugaan Kecurangan Pilkada
Tim Hukum Cabup Kolaka Temukan Dugaan Kecurangan Pilkada
A A A
KOLAKA - Tim hukum calon Bupati-Wakil Bupati Kolaka, Asmani Arif-Syahrul Beddu, menemukan adanya indikasi dugaan kecurangan pada pemungutan suara yang dilakukan pada 27 Juni 2018. Pelanggaran pilkada ini diduga dilakukan secara massif oleh salah satu pasangan calon bupati.

Ketua Tim Hukum Asmani-Arif-Syahrul Beddu, Andi Muhammad Hasgar mengatakan, dugaan kecurangan ini terjadi TPS 13. Adapun kecurangannya, lanjut Andi, ditemukan KTP ganda fiktif yang diduga dilakukan salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Latambaga.

Temuan e-KTP ganda ini bermula saat masyarakat curiga dengan adanya salah satu sepeda motor. Ketika dilakukan penggeledahan oleh masyarakat dan petugas keamanan setempat ditemukan ratusan KTP yang belum sempat diedarkan dan diduga untuk dipergunakan mencoblos.

“Benar telah terjadi pelanggaran pilkada berupa e-KTP ganda yang beredar di hampir seluruhan TPS Kabupaten Kolaka. Setelah terjadi penangkapan di serahkan ke Panwas. Namun sampai saat ini belum ada berita acara dari Panwas kecamatan dan kabupaten terkait temuan tersebut,” kata Andi saat dihubungi SINDOnews pada Jumat (29/6/2018).

Andi menuturkan, sesuai UU Nomor 24/2013 dan UU No 12/2008 Pasal 115 tentang pemilih ganda atau orang yang menggunakan identitas palsu terancam hukuman pidana penjara. Sebab, perbuatan pengandaan KTP sangat berpotensi terjadinya kecurangan.

"Selain e-KTP ganda temuan money politics juga ditemukan. Salah seorang pemilih mengaku sempat ditawari sebuah amplop berisi uang Rp150-200.000. Namun karena takut, amplop tersebut ditolak," ucapnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4030 seconds (0.1#10.140)