Jurnalis Dilarang Liput Pleno Rekapitulasi Pilwalkot, AJI Makassar Protes
A
A
A
JAKARTA - Pelarangan jurnalis (wartawan) meliput hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Makassar adalah bentuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apalagi, hasil rekapitulasi bersifat pleno terbuka untuk umum yang tetap diawasi pemantau pemilu dalam negeri, pemantau pemilu asing, masyarakat dan instansi terkait sesuai petunjuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2018.
"Pelarangan itu melanggar kebebasan pers dalam melakukan pemberitaan kepemiluan pilkada bersih, adil, damai dan jujur. Apatah lagi, aturan dalam PKPU menjelaskan itu terbuka untuk umum," kata Ketua AJI Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan, Jumat (29/6/2018).
Bekerja mengambil data informasi, mengolah hingga menyiarkan informasi adalah tugas kerja pers yang diberi mandat oleh publik untuk menginformasikan kepentingan publik agar bisa mendapat informasi yang baik, benar, dan utuh. Ini sesuai kemerdekaan pers untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam berdemokrasi.
AJI Makassar meminta segenap elemen instansi di Makassar khususnya, menghormati kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
"Pelarangan itu melanggar kebebasan pers dalam melakukan pemberitaan kepemiluan pilkada bersih, adil, damai dan jujur. Apatah lagi, aturan dalam PKPU menjelaskan itu terbuka untuk umum," kata Ketua AJI Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan, Jumat (29/6/2018).
Bekerja mengambil data informasi, mengolah hingga menyiarkan informasi adalah tugas kerja pers yang diberi mandat oleh publik untuk menginformasikan kepentingan publik agar bisa mendapat informasi yang baik, benar, dan utuh. Ini sesuai kemerdekaan pers untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam berdemokrasi.
AJI Makassar meminta segenap elemen instansi di Makassar khususnya, menghormati kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
(zik)