34 Kali Curi Motor di Satu Kecamatan, Maling Ini Didor Polisi
Jum'at, 29 Juni 2018 - 19:33 WIB
34 Kali Curi Motor di Satu Kecamatan, Maling Ini Didor Polisi
A
A
A
BEKASI - Petugas Polres Bekasi Kota menembak kaki salah satu pelaku pencurian sepeda motor Arif Firmansyah alias Kubot (33). Arif bersama rekannya yang buron yakni, Rendy telah beraksi sebanyak 34 kali di wilayah Bekasi Timur.
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota AKBP Jarius Saragih mengatakan, penangkapan terhadap Kubot ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang dialami korban Dwi Haryani (42) di Jalan Pulau Slayar, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Sabtu 28 Januari 2018 lalu. Saat itu Dwi yang sedang melakukan salat di masjid di TKP harus kehilangan motor kesayangannya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mendapatkan informasi bila pelaku pencurian motor tersebut ialah Kubot dan Rendy. Pada Kamis, 28 Juni 2018 malam kemarin, petugas pun menangkap Kubot di lokasi persembunyiannya di Jalan Melur 3, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Sayang saat dilakukan pengembangan untuk menangkap Rendy, Kubot melakukan perlawanan yang sangat membahayakan petugas. Tindakan tegas pun diberikan, dengan menembak kaki pelaku hingga akhirnya tersungkur.
"Komplotan ini sudah beraksi sebanyak 34 kali hanya di satu kecamatan saja yakni, Kecamatan Bekasi timur," kata Jarius pada wartawan Jumat (29/6/2018). Saat ini polisi masih memburu Rendy dan mengembangkan kasus pencurian motor tersebut.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan acaman tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota AKBP Jarius Saragih mengatakan, penangkapan terhadap Kubot ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang dialami korban Dwi Haryani (42) di Jalan Pulau Slayar, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Sabtu 28 Januari 2018 lalu. Saat itu Dwi yang sedang melakukan salat di masjid di TKP harus kehilangan motor kesayangannya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mendapatkan informasi bila pelaku pencurian motor tersebut ialah Kubot dan Rendy. Pada Kamis, 28 Juni 2018 malam kemarin, petugas pun menangkap Kubot di lokasi persembunyiannya di Jalan Melur 3, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Sayang saat dilakukan pengembangan untuk menangkap Rendy, Kubot melakukan perlawanan yang sangat membahayakan petugas. Tindakan tegas pun diberikan, dengan menembak kaki pelaku hingga akhirnya tersungkur.
"Komplotan ini sudah beraksi sebanyak 34 kali hanya di satu kecamatan saja yakni, Kecamatan Bekasi timur," kata Jarius pada wartawan Jumat (29/6/2018). Saat ini polisi masih memburu Rendy dan mengembangkan kasus pencurian motor tersebut.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan acaman tujuh tahun penjara.
(whb)