Pilkada Batubara, Zahir-Oky Klaim Raih 44,9% Suara

Kamis, 28 Juni 2018 - 16:00 WIB
Pilkada Batubara, Zahir-Oky...
Pilkada Batubara, Zahir-Oky Klaim Raih 44,9% Suara
A A A
BATUBARA - Pasangan Zahir-Oky mengklaim memenangkan pemilihan kepala daerah Kabupaten Batubara. Berdasarkan data yang dihimpun DPD Kosgoro Batubara, pasangan nomor urut 3 itu secara merata unggul pada 7 kecamatan di daerah itu.

Ketua Kosgoro 1957, Junaidi memaparkan, dari data sementara diperoleh persentase awal yang menunjukkan pasangan Zahir -Oky meraih 44,9%, menyusul di bawahnya Darwis-Janmat 33,5%, Harry-Syafii 17,3% dan Khairil-Sofyan 4,3%.

Dengan data sementara itu, Junaidi memaparkan, apa pun hasil pilkada yang diperoleh merupakan sebuah pilihan rakyat yang harus dihormati semua pihak. Dia juga bersyukur bahwa Pilkada dapat terselenggara dengan sukses dan aman.

"Kesuksesan pilkada adalah kesuksesan masyarakat Batubara. Situasi aman yang tercipta membuktikan bahwa rakyat telah semakin matang dalam berdemokrasi," Kata Junaidi, (27/6/2018).

Namun, dia menyampaikan agar rakyat menunggu hasil resmi penghitungan suara Pilkada yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Selanjutnya, sebagai salah satu ormas penting di daerah itu, dia berharap agar kepala daerah terpilih nantinya, dapat merangkul semua pihak untuk turut berpartisipasi membangun daerah.

Data perhitungan sementara Kosgoro tak beda jauh dengan hasil yang dikumpulkan Partai Gerindra. Ketua DPC, Muhammad Rafiq menyampaikan, perolehan suara paslon yang turut didukung Gerindra itu menunjukkan angka sekitar 44% mengungguli paslon nomor urut 2 Darwis-Janmat yang terdata sekitar 33%."Siapapun yang terpilih nanti adalah bupati masyarakat Batubara," katanya.

Secara khusus dia juga menyampaikan terima kasih kepada kader dan pengurus hingga ke tingkat ranting yang telah berjuang sungguh-sungguh memenangkan Zahir-Oky.Terkait dengan hasil Pilkada, Oky Iqbal Frima saat diwawancarai melalui sambungan telepon selulernya mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah fokus untuk mengawal surat suara mulai dari TPS, PPK dan KPU setempat.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1924 seconds (0.1#10.140)