Sarat Kejanggalan, PT MSU Tolak Gugatan Utang PT RTL

Rabu, 27 Juni 2018 - 20:54 WIB
Sarat Kejanggalan, PT MSU Tolak Gugatan Utang PT RTL
Sarat Kejanggalan, PT MSU Tolak Gugatan Utang PT RTL
A A A
JAKARTA - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang kota mandiri berskala internasional Meikarta, akan menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang diajukan PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK). Alasan penolakan itu dilakukan karena ada beberapa kejanggalan dari tagihan yang diajukan ke dua perusahaan itu terhadap MSU.

Direksi PT MSU Reza Chatab dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (27/6) menegaskan hal itu."Kami menolak gugatan berdasarkan bahwa kami memang jelas tidak terutang,” kata Reza Chatab, Rabu (27/6/2018).

Dia menjelaskan pihaknya menemukan ada kejanggalan tagihan yang diajukan oleh PT RTL. Namun pokok kejanggalan berasa pada Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat di atas kop surat penerima pekerjaan yaitu "RTL Management/PT Relys Trans Logistic". Nomor surat itu juga bukan dari MSU, melainkan dari PT Relys dengan nomor 012/WO/RTL/XI/2017.Menurut Reza eharusnya surat ini disiapkan dan dikeluarkan secara sah oleh MSU.

Lalu kejanggalan kedua, menurut dia, terletak pada penandatangan SPK yang bernilai miliaran rupiah tersebut. Kata Reza, seharusnya SPK dengan nilai sebesar itu ditandatangani oleh jajaran direksi MSU.

Sementara dan SPK ini hanya diwakili oleh hanya diwakili seorang berbama Angga yang disebut memiliki jabatan DGM/Deputy General Manager. Jabatan ini berada empat lapisan di bawah Dirut PT MSU.

"Kemudian tidak langsung ditandatangani oleh ‘Angga’ tersebut, sebab tertera "a/n" dan coretan tanda tangan tanpa nama lengkap. Hanya inisial, yang mungkin saja seseorang yang berada di lapisan yang lebih di bawah lagi. Jadi dangat logis diragukan, dan diduga sebagai suatu permainan yang luar biasa," bebernya.

Reza juga menyebut bahwa penabgfalan yang tertulis dalam SPK itu. Sebab SPK itu ditulis dengan tertanggal 8 Desember 2017, sementara jasa yang harus dilakukan berada di masa lalu atau tanggal 17 September - 16 Oktober 2017.

"Nah angka-angka yang tertera di-SPK jelaslah bermasalah. Ditulis angka ‘Rp.19’, sesuatu angka yang tidak serius. Lalu disebut ‘Satu milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah’.Tidak ada angka yang jelas, konsisten ataupun sensibel," sebut Reza merinci.

Reza juga menegaskan bahwa event tertanggal 17 September hingga 16 Oktober 2017 yang tercantum dalam SPK itu tidak terdaftar atau tercatat sebagai sesuatu "authorized event" yang memiliki persetujuan direksi MSU.

Di dalam SPK juga tidak jelas dalam menguraikan apa yang dimaksud Meikarta customer gathering" atau "event production". Untuk suatu customer gathering angka Rp.19 tidak masuk akal. Namun jika angkanya adalah satu milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta juga merupakan angka yang sangat besar dan fantastis.

Artinya, jika dibagi 100 orang, biayanya menjadi Rp 17,7 juta per orang, atau jika dibagi 200 orang, biayanya menjadi hampir Rp 9 juta per orang. Yang tentunya tidak masuk akal, melebihi biaya suatu pesta pernikahan yang besar, yang biasanya hanya sebesar Rp. 200.000 per orang.

Lebih lanjut, Reza menyebut bahwa tidak ada dokumen-dokumen yang membuktikan pekerjaan jasa terjadi sesuai spesifikasi/term of reference dan diterima sah oleh direksi MSU."Kami yakin Pengadilan Negeri akan melihat segala kejanggalan yang ada dan menolak permohonan PKPU yang diajukan," tukasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2260 seconds (0.1#10.140)