Kasus Ambruknya Proyek Jalan Tol Manado-Bitung, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
![Kasus Ambruknya Proyek...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2018/06/26/193/1316461/kasus-ambruknya-proyek-jalan-tol-manado-bitung-polisi-tetapkan-3-tersangka-JHs-thumb.jpg)
Kasus Ambruknya Proyek Jalan Tol Manado-Bitung, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
A
A
A
MANADO - Polda Sulut akhirnya menetapkan tiga tersangka terkait ambruknya pembangunan overpass di ruas Jalan Tol Manado-Bitung yang menewaskan dua orang pekerja yakni Dadi asal Bandung, Jawa Barat dan Sugeng Pranoto asal Blitar, Jawa Timur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Senin (25/6/2018), di Mapolda Sulawesi Utara (Sulut) dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dalam tindak pidana karena kelalaian/kealfaan yang mengakibatkan luka-luka/matinya orang atas kasus ambruknya box over pass jalan bebas hambatan Manado-Bitung.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan gelar perkara dibuka dan dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Hari Sarwono dihadiri para Kabag dan Kasubditreskrimum serta fungsi pengawasan dari Itwasda dan Bidpropam Polda Sulut.
Ada pun hasil rekomendasi dari peserta Gelar Perkara yaitu di mana para peserta setuju bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut adalah FWP (Kepala Staf Tehnik PT. Wijaya Karya Tbk, selaku Pelaksana), JB (Manager PT. Yodya Karya, selaku Konsultan Pengawas Proyek) dan DR (Mandor Lapangan pada saat kejadian).
"Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan sesuai Pasal 359 KUHP yakni diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," ujarnya, Selasa (26/6/2018).
Kemudian kata Ibrahim, P360 KUHP ayat (1) yakni diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun dan ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan.
Seperti diketahui musing ini cukup menyita perhatian karena dua korban berhasil dievakuasi setelah melalui proses yang panjang. Sugeng Pranoto berhasil dievakuasi sekitar pukul 23.30 Wita, Selasa (17/4/2018). Sedangkan Dadi berhasil dievakuasi tepat pukul 02.30 Wita, Rabu (18/4/2018). Keduanya menjadi korban ambruknya proyek tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Senin (25/6/2018), di Mapolda Sulawesi Utara (Sulut) dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dalam tindak pidana karena kelalaian/kealfaan yang mengakibatkan luka-luka/matinya orang atas kasus ambruknya box over pass jalan bebas hambatan Manado-Bitung.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan gelar perkara dibuka dan dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Hari Sarwono dihadiri para Kabag dan Kasubditreskrimum serta fungsi pengawasan dari Itwasda dan Bidpropam Polda Sulut.
Ada pun hasil rekomendasi dari peserta Gelar Perkara yaitu di mana para peserta setuju bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut adalah FWP (Kepala Staf Tehnik PT. Wijaya Karya Tbk, selaku Pelaksana), JB (Manager PT. Yodya Karya, selaku Konsultan Pengawas Proyek) dan DR (Mandor Lapangan pada saat kejadian).
"Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan sesuai Pasal 359 KUHP yakni diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," ujarnya, Selasa (26/6/2018).
Kemudian kata Ibrahim, P360 KUHP ayat (1) yakni diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun dan ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan.
Seperti diketahui musing ini cukup menyita perhatian karena dua korban berhasil dievakuasi setelah melalui proses yang panjang. Sugeng Pranoto berhasil dievakuasi sekitar pukul 23.30 Wita, Selasa (17/4/2018). Sedangkan Dadi berhasil dievakuasi tepat pukul 02.30 Wita, Rabu (18/4/2018). Keduanya menjadi korban ambruknya proyek tersebut.
(nag)