BPJS Ketenagakerjaan Solo Serahkan Santunan Rp660 Juta

Selasa, 26 Juni 2018 - 11:23 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Solo Serahkan Santunan Rp660 Juta
BPJS Ketenagakerjaan Solo Serahkan Santunan Rp660 Juta
A A A
SOLO - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada ahli waris pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Santunan yang diberikan totalnya mencapai Rp660.390.000.

Kabid Pemasaran Peserta Penerima Upah Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta atau Solo, Sri Sudarmadi mengatakan, pekerja yang meninggal bernama Eko Hadi Saputro yang merupakan pekerja dari Tiga Serangkai dan Sukaryanto yang merupakan pekerja dari PDAM Karanganyar.

“Kami sadar bahwa santunan yang diberikan tidak dapat mengganti kedua almarhum. Namun kami berharap santunan dapat bermanfaat sebagaimana fungsinya, sehingga keluarga yang ditinggalkan dapat memenuhi keberlangsungan kebutuhan hidup dan pendidikan anaknya,” kata Sri Sudarmadi di sela-sela penyerahan santunan kepada ahli waris di Kantor Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Gedung Bakorwil Surakarta, Senin (25/6/2018).

Sri menjelaskan, Eko meninggal karena kecelakaan dalam perjalanan pulang kerja menuju rumah, dimana hal tersebut masih dalam perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan Sukaryanto berdasarkan kronologi yang diterima, meninggal di tempat kerja karena tenggelam saat menguras penampungan air.

Ahli waris Eko berhak atas santunan Rp244.534.500 yang terdiri santunan kecelakaan kerja, santunan berkala, biaya pemakaman, Jaminan Hari Tua (JHT). Mengingat Eko masih memiliki anak usia sekolah, maka ahli waris berhak atas beasiswa pendidikan. Sedangkan ahli waris Sukaryanto berhak atas santunan Rp415.855.500 yang terdiri santunan kecelakaan kerja, santunan berkala, biaya pemakaman, Jaminan Hari Tua (JHT) dan beasiswa pendidikan.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada PT Tiga Serangkai dan PDAM Karanganyar, khususnya juga kepada seluruh perusahaan atau pemberi kerja yang telah memberikan hak pekerjanya dengan mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenakerjaan. Pihaknya mengimbau perusahaan atau pemberi kerja yang belum memberikan hak pekerjanya, termasuk pekerja pada penyelenggara negara berupa perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan diri dan pekerjanya tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan Surakarta selama 2018 telah membayarkan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja lebih dari 2.000 kasus dengan total pembiayaan manfaat Rp7.330.579.877.

Kepala Satuan Pengawas Ketenagakerjaan wilayah Surakarta, Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jateng Antonius Mulyanto mengatakan, setiap tenaga kerja wajib diikutkan dalam program BPJS Ketenakerjaan sebagaimana amanat undang-undang. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3383 seconds (0.1#10.140)