Belum Miliki e-KTP, 142 Ribu Warga Jateng Terancam Golput
Selasa, 26 Juni 2018 - 10:36 WIB
Belum Miliki e-KTP, 142 Ribu Warga Jateng Terancam Golput
A
A
A
SEMARANG - Sebanyak 142 ribu warga Jawa Tengah (Jateng) terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara Pilkada serentak di Jateng, Rabu (27/6/2018). Pasalnya, hingga hari ini mereka belum memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
"Hingga saat ini masih ada 142 ribu warga yang belum merekam KTP elektronik," beber Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sri Puryono di Semarang, Senin (25/6/2018).
Dia mengaku bahwa Pemprov Jateng telah meminta para bupati/wali kota untuk aktif menyelesaikan permasalahan tersebut hingga hari pelaksanaan pemungutan suara. Selain itu, pihaknya juga sudah memerintahkan agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) untuk tetap buka pada 27 Juni guna melayani masyarakat yang akan melakukan perekaman.
"Sudah diperintahkan untuk tetap buka mulai pagi hingga jam 1 siang," tegasnya.
Dia mengungkapkan, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP otomatis tidak akan mengantongi surat keterangan sebagai salah satu bukti agar dapat memberikan suara pada pilkada ini. "Jika tidak punya surat keterangan, ya tidak punya hak pilih," pungkasnya.
"Hingga saat ini masih ada 142 ribu warga yang belum merekam KTP elektronik," beber Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sri Puryono di Semarang, Senin (25/6/2018).
Dia mengaku bahwa Pemprov Jateng telah meminta para bupati/wali kota untuk aktif menyelesaikan permasalahan tersebut hingga hari pelaksanaan pemungutan suara. Selain itu, pihaknya juga sudah memerintahkan agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) untuk tetap buka pada 27 Juni guna melayani masyarakat yang akan melakukan perekaman.
"Sudah diperintahkan untuk tetap buka mulai pagi hingga jam 1 siang," tegasnya.
Dia mengungkapkan, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP otomatis tidak akan mengantongi surat keterangan sebagai salah satu bukti agar dapat memberikan suara pada pilkada ini. "Jika tidak punya surat keterangan, ya tidak punya hak pilih," pungkasnya.
(rhs)