Gubernur Jatim: Hitung Cepat Kerap Bikin Gaduh
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo menyatakan rasa kekhawatirannya terhadap lembaga hitung cepat atau quick count di Pilkada Jatim.Dia menilai Hasil dari hitung cepat tersebut dianggap mampu menggiring opini masyarakat.
“Hasil hitung cepat yang bersifat prediksi dan sementara itu kerap membuat gaduh publik. Hasil quick count pada pengalaman Pilkada Jatim kerap membuat gaduh karena bisa menggiring opini publik," katanya usai menghadiri apel Pergeseran Pasukan dalam rangka Pengamanan TPS Operasi Mantap Praja Semeru 2018, di Mapolda Jatim, Senin (26/6/2018).
Soekarwo pun meminta Kementerian Komunikasi Informasi (Kominfo) membatasi lembaga hitung cepat. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim sudah merekomendasi 12 lembaga yang memenuhi syarat untuk melakukan hitung cepat Pilkada Jatim.
Ke-12 lembaga itu adalah Indobarometer, Inews, Rakata Institute, PT Kompas Media Nusantara, Polmark Indonesia, Voxpol Center, Saifulmujani, Indikator Politik Indonesia, Jaringan Isu Publik, Kedai Kopi, Populi Center, dan Charta Politika Indonesia.
Soekarwo mengaku pihaknya sudah berkirim surat ke Kemenkominfo agar yang melakukan hitung cepat di Pilkada Jatim dibatasi. Hal ini dikarenakan lembaga yang berwenang dalam melakukan pembatasan itu adalah Kemenkominfo.
Berdasarkan hasil sejumlah lembaga survei, lanjut dia, hasil suara kedua pasangan calon (paslon) yakni Saifullah Yusuf - Puti Guntur Soekarno dan Khofifah Indar Parawansah - Emil Elistyanto Dardak, berada di batas margin error.
Dengan selisih yang sangat tipis, rata-rata dikisaran 3%, maka potensi terjadinya gesekan sangat tinggi. Dia menambahkan, hasil quick count bisa dipergunakan untuk evaluasi. “Pemilihan kepala daerah adalah hak sepenuhnya rakyat,” ujarnya.
Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, selain 12 lembaga hitung cepat , ada empat lembaga yang direkomendasi sebagai Lembaga Pemantau Pilkada Jatim. Yakni Indonesia Voter Initiative For Democrazy, Gerakan Mahasiswa Kosgoro, Komite Independen Pemantau Pemilu, dan Lumbung Informasi Rakyat Jatim.
Pengamat politik dari Universitas Airlangga (Unair) Suko Widodo mengatakan, sah-sah saja Gubernur Jatim membatasi lembaga yang melakukan hitung cepat. Namun begitu, pembatasan tersebut tentu berlawanan dengan semangat demokrasi. Sepanjang hasil hitung cepat bisa dipertanggungjawabkan secara metode, maka tidak ada masalah.
Sebaliknya, Suko meminta agar KPU bisa melalukan rekapitulasi hasil suara dengan lebih cepat. Sehingga bisa segera member kepastian pada masyarakat siapa paslon yang terpilih memimpin Jatim. KPU juga harus terus mensosialisasikan pada masyarakat bahwa, yang berwenang mengumumkan hasil perolehan suara hanya KPU.
“Hasil hitung cepat yang bersifat prediksi dan sementara itu kerap membuat gaduh publik. Hasil quick count pada pengalaman Pilkada Jatim kerap membuat gaduh karena bisa menggiring opini publik," katanya usai menghadiri apel Pergeseran Pasukan dalam rangka Pengamanan TPS Operasi Mantap Praja Semeru 2018, di Mapolda Jatim, Senin (26/6/2018).
Soekarwo pun meminta Kementerian Komunikasi Informasi (Kominfo) membatasi lembaga hitung cepat. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim sudah merekomendasi 12 lembaga yang memenuhi syarat untuk melakukan hitung cepat Pilkada Jatim.
Ke-12 lembaga itu adalah Indobarometer, Inews, Rakata Institute, PT Kompas Media Nusantara, Polmark Indonesia, Voxpol Center, Saifulmujani, Indikator Politik Indonesia, Jaringan Isu Publik, Kedai Kopi, Populi Center, dan Charta Politika Indonesia.
Soekarwo mengaku pihaknya sudah berkirim surat ke Kemenkominfo agar yang melakukan hitung cepat di Pilkada Jatim dibatasi. Hal ini dikarenakan lembaga yang berwenang dalam melakukan pembatasan itu adalah Kemenkominfo.
Berdasarkan hasil sejumlah lembaga survei, lanjut dia, hasil suara kedua pasangan calon (paslon) yakni Saifullah Yusuf - Puti Guntur Soekarno dan Khofifah Indar Parawansah - Emil Elistyanto Dardak, berada di batas margin error.
Dengan selisih yang sangat tipis, rata-rata dikisaran 3%, maka potensi terjadinya gesekan sangat tinggi. Dia menambahkan, hasil quick count bisa dipergunakan untuk evaluasi. “Pemilihan kepala daerah adalah hak sepenuhnya rakyat,” ujarnya.
Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, selain 12 lembaga hitung cepat , ada empat lembaga yang direkomendasi sebagai Lembaga Pemantau Pilkada Jatim. Yakni Indonesia Voter Initiative For Democrazy, Gerakan Mahasiswa Kosgoro, Komite Independen Pemantau Pemilu, dan Lumbung Informasi Rakyat Jatim.
Pengamat politik dari Universitas Airlangga (Unair) Suko Widodo mengatakan, sah-sah saja Gubernur Jatim membatasi lembaga yang melakukan hitung cepat. Namun begitu, pembatasan tersebut tentu berlawanan dengan semangat demokrasi. Sepanjang hasil hitung cepat bisa dipertanggungjawabkan secara metode, maka tidak ada masalah.
Sebaliknya, Suko meminta agar KPU bisa melalukan rekapitulasi hasil suara dengan lebih cepat. Sehingga bisa segera member kepastian pada masyarakat siapa paslon yang terpilih memimpin Jatim. KPU juga harus terus mensosialisasikan pada masyarakat bahwa, yang berwenang mengumumkan hasil perolehan suara hanya KPU.
(vhs)