Ombudsman: Banyak Maladministrasi di Kampus Tak Terlaporkan
A
A
A
BANDUNG - Kesalahan administrasi atau maladministrasi di perguruan tinggi masih banyak terjadi di Indonesia. Sayangnya, belum ada kesadaran sivitas akademika untuk melaporkan pelayanan publik tersebut.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu mengatakan, dia menduga banyak maladministrasi yang terjadi di perguruan tinggi. Namun, karena kurangnya pengetahuan dan akses pelaporan, sedikit kalangan yang mau dan bisa melaporkan maladministrasi di kampus.
“Mungkin banyak maladministrasi di tingkat perguruan tinggi. Tetapi sampai sekarang banyak yang sulit melakukan pelaporan,” kata Ninik di Bogor, Minggu (24/6/2018) malam.
Menurut dia, masih banyak masyarakat yang memiliki pengetahuan minim tentang Ombudsman. Padahal, lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik. Tak terkecuali pelayanan di perguruan tinggi.
Walaupun, diakui dia, pelaporan atas keluhan pelayanan publik ke Ombudsman setiap tahun mengalami kenaikan. Pada 2015 misalnya, jumlah laporan mencapai 5.000 kasus. Kemudian naik pada 2016 jadi 8.000 laporkan.
“2017 juga tercatat naik lagi laporannya. Artinya, semakin banyak masyarakat yang paham, keberadaan Ombudsman. Mereka paham bagaimana melaporkan keluhan pelayanan publik,” jelas dia.
Hal senada disampaikan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai. Menurut dia, tidak semua kampus melakukan pelayanan yang baik bagi mahasiswanya. Dia mencontohkan, masalah perumahan menjadi hal yang diabaikan pihak kampus kepada mahasiswanya.Bahkan secara umum, di Indonesia menjadi masalah besar persoalan tempat tinggal bagi mahasiswa.
“Ini artinya student services belum jalan. Kalau kita contoh di Australia, masalah tempat tinggal menjadi komponen yang dilayani perguruan tinggi. Di sana (Australia) pelayanan publik sudah menjadi kebutuhan. Sudah dilakukan secara maksimal kepada warganya,” jelas dia.
Ombudsman lanjut dia, sangat membutuhkan peran serta masyarakat melaporkan keluhan pelayanan publik. Laporan itu nantinya akan dijembatani Ombudsman untuk dicarikan solusi dan rekomendasi.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu mengatakan, dia menduga banyak maladministrasi yang terjadi di perguruan tinggi. Namun, karena kurangnya pengetahuan dan akses pelaporan, sedikit kalangan yang mau dan bisa melaporkan maladministrasi di kampus.
“Mungkin banyak maladministrasi di tingkat perguruan tinggi. Tetapi sampai sekarang banyak yang sulit melakukan pelaporan,” kata Ninik di Bogor, Minggu (24/6/2018) malam.
Menurut dia, masih banyak masyarakat yang memiliki pengetahuan minim tentang Ombudsman. Padahal, lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik. Tak terkecuali pelayanan di perguruan tinggi.
Walaupun, diakui dia, pelaporan atas keluhan pelayanan publik ke Ombudsman setiap tahun mengalami kenaikan. Pada 2015 misalnya, jumlah laporan mencapai 5.000 kasus. Kemudian naik pada 2016 jadi 8.000 laporkan.
“2017 juga tercatat naik lagi laporannya. Artinya, semakin banyak masyarakat yang paham, keberadaan Ombudsman. Mereka paham bagaimana melaporkan keluhan pelayanan publik,” jelas dia.
Hal senada disampaikan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai. Menurut dia, tidak semua kampus melakukan pelayanan yang baik bagi mahasiswanya. Dia mencontohkan, masalah perumahan menjadi hal yang diabaikan pihak kampus kepada mahasiswanya.Bahkan secara umum, di Indonesia menjadi masalah besar persoalan tempat tinggal bagi mahasiswa.
“Ini artinya student services belum jalan. Kalau kita contoh di Australia, masalah tempat tinggal menjadi komponen yang dilayani perguruan tinggi. Di sana (Australia) pelayanan publik sudah menjadi kebutuhan. Sudah dilakukan secara maksimal kepada warganya,” jelas dia.
Ombudsman lanjut dia, sangat membutuhkan peran serta masyarakat melaporkan keluhan pelayanan publik. Laporan itu nantinya akan dijembatani Ombudsman untuk dicarikan solusi dan rekomendasi.
(rhs)