Perda Kawasan Tanpa Rokok Perlu Direvisi

Sabtu, 23 Juni 2018 - 09:45 WIB
Perda Kawasan Tanpa...
Perda Kawasan Tanpa Rokok Perlu Direvisi
A A A
JAKARTA - Beberapa peraturan daerah (perda) di Kota Bogor, Jawa Barat kerap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ini berujung pada pembatalan tiga perda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tiga perda tersebut mengatur soal penyelenggaraan menara, retribusi jasa umum, serta pengelolaan sampah.

Berbagai perda di Kota Bogor memang kerap menjadi sorotan karena cenderung mengundang polemik dan kerugian daripada memberikan asas manfaat bagi masyarakat. Satu lagi perda yang menuai kontroversi yaitu Perda No 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Poin yang menjadi keberatan masyarakat dan pelaku sektor ekonomi di Bogor adalah larangan pemajangan rokok di etalase. Larangan ini merugikan penjual rokok lantaran menyebabkan omzet mereka menurun drastis.

Pengamat ekonomi STIE Kesatuan Syaifuddin Zuhdi menilai Perda KTR harus mempertimbangkan seluruh sektor baik kesehatan maupun ekonomi.

Dia juga menekankan pentingnya revisi poin terkait larangan pemajangan rokok yang mengundang kritik dari berbagai pihak. ”Jika poin pelarangan ini tidak direvisi, dapat dikatakan wali Kota Bogor tidak prokepentingan masyarakat sekaligus nasional,” ucapnya kemarin.

Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, perda KTR sangat eksesif dan terkesan kebablasan karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Dalam PP No 109/2012, penjual tetap diperbolehkan memajang produk rokok di lokasi penjualan.

Menurut Margarito, dalam penyusunan perda tidak boleh mengedepankan kepentingan pihak tertentu Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rudy Siregar. Dia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dan pihak terkait seperti pengusaha dan pedagang ritel. (Haryudi)
(nfl)
Berita Terkait
Berlakukan Ganjil Genap...
Berlakukan Ganjil Genap Motor dan Mobil dari Jumat hingga Minggu
PPKM Darurat, Kebun...
PPKM Darurat, Kebun Raya Bogor Ditutup Hingga 20 Juli 2021
Darurat Covid-19, Pemkot...
Darurat Covid-19, Pemkot Bogor Terapkan WFH 100 Persen
Pemkot Bogor Buka Hotline...
Pemkot Bogor Buka Hotline Penanganan Jenazah Corona
Kota Bogor Terapkan...
Kota Bogor Terapkan Ganjil-Genap, Ini 11 Titik Lokasi Check Point
Antibodi Tinggi, Wali...
Antibodi Tinggi, Wali Kota Bogor Bima Arya Gagal Divaksin
Berita Terkini
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
2 menit yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
19 menit yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
36 menit yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
54 menit yang lalu
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
1 jam yang lalu
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
2 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved