Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Meninggal Dunia KM Sinar Bangun
A
A
A
MEDAN - PT Jasa Raharja (Persero) telah memberikan santunan kepada korban meninggal dunia, Tri Suci Wulandari (24), warga Kabupaten Aceh Tamiang pascatragedi karamnya Kapal motor (KM) Sinar Bangun di Perairan Danau Toba, Kabupaten Simalungun. Selain itu, PT Jasa Raharja juga menjamin biaya perawatan para korban yang mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit dan Puskesmas.
Sebelum peristiwa nahas itu menimpa dirinya, Suci diketahui berangkat dari rumah pada Sabtu 16 Juni 2018. Korban kemudian dijemput oleh tunangannya Afri Pranyoto (24), untuk bersilaturahmi dengan keluarganya hingga akhirnya pada Minggu 17 Juni 2018, bersama tunangannya dan dua saudara lainnya, Suci berangkat ke Danau Toba untuk berwisata.
Namun malangnya, saat menumpangi Kapal KM Sinar Bangun, kapal tersebut tenggelam pada Senin 18 Juni 2018. Suci pun meninggal dunia akibat tenggelam di Perairan Danau Toba bersama tunangan dan rekan korban lainnya.
Melihat hal itu, Pj Pelayanan Perwakilan Langsa, Rudianto Lubis dan Kepala Perwakilan Langsa, Dedy Rachmad dihubungi oleh Kabag Pelayanan Cabang Sumut Ahmad Ilham, dan kemudian berkoordinasi dengan Kepala Cabang Aceh Mulkan pada pukul 02.00 WIB dini hari untuk menanyakan kebenaran alamat korban.
"Saya dan Kepala Perwakilan (Kaper) langsung mencari informasi dimana korban tinggal dan status korban. Setelah subuh saya dan Kaper menuju kediaman rumah duka dengan jarak tempuh dari posisi kantor perwakilan ke rumah duka +- 70km dan melengkapi berkas santunan. Alhamdulilah berkas santunan selesai semua tanpa ada kendala, dan santunan meninggal dunia dapat ditransfer ke rekening Ahli waris yang bernama Suyanto YS (Ayah kandung korban) senilai Rp50 juta, tadi hari Selasa sekitar pukul 10.13 WIB," jelasnya.
Sebelum peristiwa nahas itu menimpa dirinya, Suci diketahui berangkat dari rumah pada Sabtu 16 Juni 2018. Korban kemudian dijemput oleh tunangannya Afri Pranyoto (24), untuk bersilaturahmi dengan keluarganya hingga akhirnya pada Minggu 17 Juni 2018, bersama tunangannya dan dua saudara lainnya, Suci berangkat ke Danau Toba untuk berwisata.
Namun malangnya, saat menumpangi Kapal KM Sinar Bangun, kapal tersebut tenggelam pada Senin 18 Juni 2018. Suci pun meninggal dunia akibat tenggelam di Perairan Danau Toba bersama tunangan dan rekan korban lainnya.
Melihat hal itu, Pj Pelayanan Perwakilan Langsa, Rudianto Lubis dan Kepala Perwakilan Langsa, Dedy Rachmad dihubungi oleh Kabag Pelayanan Cabang Sumut Ahmad Ilham, dan kemudian berkoordinasi dengan Kepala Cabang Aceh Mulkan pada pukul 02.00 WIB dini hari untuk menanyakan kebenaran alamat korban.
"Saya dan Kepala Perwakilan (Kaper) langsung mencari informasi dimana korban tinggal dan status korban. Setelah subuh saya dan Kaper menuju kediaman rumah duka dengan jarak tempuh dari posisi kantor perwakilan ke rumah duka +- 70km dan melengkapi berkas santunan. Alhamdulilah berkas santunan selesai semua tanpa ada kendala, dan santunan meninggal dunia dapat ditransfer ke rekening Ahli waris yang bernama Suyanto YS (Ayah kandung korban) senilai Rp50 juta, tadi hari Selasa sekitar pukul 10.13 WIB," jelasnya.
(sms)