81 Napi Lapas Sleman Dapat Remisi, 3 Napi Langsung Bebas

Kamis, 14 Juni 2018 - 14:03 WIB
81 Napi Lapas  Sleman Dapat Remisi, 3 Napi Langsung Bebas
81 Napi Lapas Sleman Dapat Remisi, 3 Napi Langsung Bebas
A A A
SLEMAN - Sebanyak 81 nara pidana (napi) lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II B Cebongan, Mlati, Sleman mendapatkan remisi khusus (RK) atau pengurangan masa tahanan hari keagamaan Idul Fitri 1439 H. Dari jumlah tersebut 3 di antaranya masa tahanannya sudah selesai. Sehingga setelah menerima surat keputusan (SK) mereka langsung bebas. Untuk SK sendiri akan diserahkan saat hari raya Idul Fitri, Jumat
(15/6/2018)

Kepala Lapas Kelas II B Cebongan, Mlati, Sleman, Gunarto mengatakan para napi tersebut mendapatkan pengurangan tahanan 15 dan 1 bulan. Napi yang mendapatkan remisi 15 hari ada 64 napi sisanya remisi 1 bulan. Dari 64 napi yang mendapatkan remisi 15 hari, ada tiga napi yang lansung bebas atau RK II, karena masa tahannya sudah selesai.

“Remisi ini berdasarkan keputusan Kemenkumham No PAS-218 PK 01.01.02 Tahun 2018 tertanggal 11 Juni 2018,” kata mantan kepala rumah tahanan (Karutan) Sigle, Aceh itu di sela-sela buka puasa bersama warga binaan Lapas setempat, Rabu (13/6/2018).

Menurut Gunarto jumlah warga binaan lapas Ce kelas II B bongan, Mlati, Sleman hingga 13 Juni 2018 tercatat ada 286 orang. Terdiri dari 172 napi dan 114 tahanan. Mereka di tempatnya di enam blok hanya saja tiap blok jumlahnya tidak sama. Kapasitas Lapas Cebongan sendiri hanya 196 orang. Dari jumlah tersebut paling banyak kasus kriminal murni dan semuanya laki-laki. Sebab untuk tahanan kasus narkoba, anak-anak dan wanita sudah di tempatkan di tahan sendiri.

“Tahanan narkoba di lapas Pakem, anak-anak di lapas Wonosasi dan
wanita di lapas Wirogunan,” paparnya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7818 seconds (0.1#10.140)