Mobil Tak Laik Jalan Dilarang Melintas Jembatan Kali Kenteng
A
A
A
SALATIGA - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono menyatakan, petugas kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor (mobil) yang masuk ke jalan tol fungsional Salatiga-Kartasura. Ini dilakukan untuk menyeleksi mobil yang hendak melintas di ruas tol fungsional itu.
"Kendaraan yang tidak laik tidak boleh lewat jalan tol fungsional. Kendaraan yang kondisinya kurang bagus kami minta putar arah dan harus lewat jalan utama, ke luar tol melalui gerbang (tol) Tingkir (Salatiga)," kata Kapolda kepada wartawan seusai memberikan penghargaan kepada petugas kepolisian yang telah membantu pemudik di Jembatan Kali Kenteng, Senin (11/6/2018).
Kapolda mengungkapkan, sepanjang jalan tol fungsional Salatiga-Kartasura telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang seperti rambu-rambu lalu lintas dan lainnya. Jadi, ruas tol fungsional aman dilewati.
Selain itu, petugas kepolisian juga telah menyiapkan langkah dan rekayasa arus lalu lintas untuk mengurai penumpukan kendaraan di kawasan Jembatan Kali Kenteng. "Patuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di sepanjang ruas tol," tandasnya.
"Kendaraan yang tidak laik tidak boleh lewat jalan tol fungsional. Kendaraan yang kondisinya kurang bagus kami minta putar arah dan harus lewat jalan utama, ke luar tol melalui gerbang (tol) Tingkir (Salatiga)," kata Kapolda kepada wartawan seusai memberikan penghargaan kepada petugas kepolisian yang telah membantu pemudik di Jembatan Kali Kenteng, Senin (11/6/2018).
Kapolda mengungkapkan, sepanjang jalan tol fungsional Salatiga-Kartasura telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang seperti rambu-rambu lalu lintas dan lainnya. Jadi, ruas tol fungsional aman dilewati.
Selain itu, petugas kepolisian juga telah menyiapkan langkah dan rekayasa arus lalu lintas untuk mengurai penumpukan kendaraan di kawasan Jembatan Kali Kenteng. "Patuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di sepanjang ruas tol," tandasnya.
(zik)