Curi Motor Keren, US Harus Rela Berlebaran di Sel
A
A
A
SERANG - Direskrimum Polda Banten membekuk US (28) pelaku pencurian moto rsaat transaksi motor curian itu di depan Puskesmas Saketi, Pandeglang. Pelaku pun harus rela berlebaran di sel tahanan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Sofwan Hermanto mengatakan penangkapan pemuda warga Kampung Kadu Haseupan, Desa Cikoreg, Kabupaten Serang berawal informasi dari masyarakat.
Warga menginfokan danya transaksi penjualan motor curian jenis Kawasaki Ninja.
"Ketika dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan," kata Sofwan, Senin (11/6/2018).
Setelah berhasil menangkap resedivis curanmor, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, petugas mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor hasil kejahatan. "Dari rumah tersangka juga diamankan Honda Beat. Jadi ada dua motor sebagai barang bukti," ungkapnya.
Pelaku kerap melakukan aksinya secara berkelompok di daerah Cikande, Kabupaten Serang. "Saat ini Tim Resmob masih memburu kelompok US lainnya. Identitasnya sudah kita dapatkan dan mudah-mudahan dapat ditangkap secepatnya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku gagal berlebaran bersama keluarga dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun penjara.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Sofwan Hermanto mengatakan penangkapan pemuda warga Kampung Kadu Haseupan, Desa Cikoreg, Kabupaten Serang berawal informasi dari masyarakat.
Warga menginfokan danya transaksi penjualan motor curian jenis Kawasaki Ninja.
"Ketika dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan," kata Sofwan, Senin (11/6/2018).
Setelah berhasil menangkap resedivis curanmor, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, petugas mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor hasil kejahatan. "Dari rumah tersangka juga diamankan Honda Beat. Jadi ada dua motor sebagai barang bukti," ungkapnya.
Pelaku kerap melakukan aksinya secara berkelompok di daerah Cikande, Kabupaten Serang. "Saat ini Tim Resmob masih memburu kelompok US lainnya. Identitasnya sudah kita dapatkan dan mudah-mudahan dapat ditangkap secepatnya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku gagal berlebaran bersama keluarga dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun penjara.
(vhs)