Langgar Tarif Batas Atas Izin Rute Penerbangan Maskapai Terancam Dicabut

Senin, 11 Juni 2018 - 03:14 WIB
Langgar Tarif Batas...
Langgar Tarif Batas Atas Izin Rute Penerbangan Maskapai Terancam Dicabut
A A A
SLEMAN - Kementerian perhubungan (Kemenhub) menegaskan bagi maskapai penerbangan yang melanggar tarif batas atas pada angkutan Lebaran 2018 akan mendapatkan sanksi tegas. Untuk sanksi mulai dari teguran ringan sampai pencabutan izin rute penerbangan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang tentang tarif batas atas dan batas bawah angkutan penumpang udara untuk tarif maksimal 30-100% dari tarif batas atas.

“Kami tegaskan untuk tarif pesawat angkutan Lebaran ini tidak ada kenaikan yang melebihi itu,” ujar Dirjen Perhubungan Udaran Kemenhub Agus Santoso saat melakukan ram check di Bandara Internasional Adisutjipto, Yogakarta, Minggu (10/6/2018).

Agus menjelaskan jika ada maskapai yang menaikkan tarif di atas ketentuan maka masyarakat diminta melaporkannya. Untuk pengaduan
sendiri dapat dilakukan ke call center 151. Setiap pengaduan segera akan ditindaklanjuti.

Untuk kepentingan ini, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2018 tentang koridor harga tiket libur Lebaran dan sudah disampaikan seluruah otoritas bandara yang ada di 10 zone. Karena itu hal ini perlu disosialisasikan dan sampai saat ini belum ada yang melanggar. Jika ada yang melanggar sanksinya teguran keras sampai pencabutan izin rute terbang.

“Memang ada aduan 3 rute maskapai yang menaikkan harga hingga 100%, meski diperbolehkan tetapi tetap diperingatkan dan diminta menurunkan di bawah 100%," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0784 seconds (0.1#10.140)