Langgar Tarif Batas Atas Izin Rute Penerbangan Maskapai Terancam Dicabut

Senin, 11 Juni 2018 - 03:14 WIB
Langgar Tarif Batas...
Langgar Tarif Batas Atas Izin Rute Penerbangan Maskapai Terancam Dicabut
A A A
SLEMAN - Kementerian perhubungan (Kemenhub) menegaskan bagi maskapai penerbangan yang melanggar tarif batas atas pada angkutan Lebaran 2018 akan mendapatkan sanksi tegas. Untuk sanksi mulai dari teguran ringan sampai pencabutan izin rute penerbangan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang tentang tarif batas atas dan batas bawah angkutan penumpang udara untuk tarif maksimal 30-100% dari tarif batas atas.

“Kami tegaskan untuk tarif pesawat angkutan Lebaran ini tidak ada kenaikan yang melebihi itu,” ujar Dirjen Perhubungan Udaran Kemenhub Agus Santoso saat melakukan ram check di Bandara Internasional Adisutjipto, Yogakarta, Minggu (10/6/2018).

Agus menjelaskan jika ada maskapai yang menaikkan tarif di atas ketentuan maka masyarakat diminta melaporkannya. Untuk pengaduan
sendiri dapat dilakukan ke call center 151. Setiap pengaduan segera akan ditindaklanjuti.

Untuk kepentingan ini, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2018 tentang koridor harga tiket libur Lebaran dan sudah disampaikan seluruah otoritas bandara yang ada di 10 zone. Karena itu hal ini perlu disosialisasikan dan sampai saat ini belum ada yang melanggar. Jika ada yang melanggar sanksinya teguran keras sampai pencabutan izin rute terbang.

“Memang ada aduan 3 rute maskapai yang menaikkan harga hingga 100%, meski diperbolehkan tetapi tetap diperingatkan dan diminta menurunkan di bawah 100%," katanya.
(kri)
Berita Terkait
Daerah Asal dan Tujuan...
Daerah Asal dan Tujuan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2025
Puncak Arus Mudik Lebaran...
Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi pada 28-30 Maret 2025
Puncak Arus Mudik H-3...
Puncak Arus Mudik H-3 Lebaran, Jalur Pantura Cirebon Padat Merayap
Arus Balik Lebaran 2024,...
Arus Balik Lebaran 2024, Pelabuhan Panjang Layani Pemudik R2 dan R4 Menuju Ciwandan
Tembus 241.584 Kendaraan,...
Tembus 241.584 Kendaraan, Tol Solo-Yogyakarta Catat Lonjakan Lalin Tertinggi di Lebaran 2026
Diprediksi Puncak Arus...
Diprediksi Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025
Berita Terkini
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
41 menit yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
1 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
2 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
3 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
3 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
4 jam yang lalu
Infografis
Beroperasi Lagi, Cek...
Beroperasi Lagi, Cek Promo Tarif dan Rute Kereta Bandara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved