Komit Bangun Daerah, PT CNI Bayar Pajak Rp105 Miliar
A
A
A
KOLAKA - PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) mewujudkan komitmennya untuk membangun daerah di wilayah operasinya dengan membayar pajak hingga Rp105 miliar. Padahal, perusahaan tambang nikel ini baru mulai produksi pada Oktober 2017 lalu.
Direktur Utama PT CNI Derian Sakmiwata mengatakan, nilai ratusan miliar itu dibayarkan untuk pajak dan nonpajak kepada negara yang terdiri dari royalti, bea keluar, pajak penghasilan, pajak daerah dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pembayaran pajak dan nonpajak itu merupakan hasil dari 29 kali pengapalan bijih nikel keluar negeri dari Oktober 2017 sampai Mei 2018 sesuai dengan surat persetujuan ekspor yang dimiliki oleh perusahaan,” kata Derian Sakmiwata dalam siaran pers yang dikirim, Minggu (10/6/2018).
Dia juga memastikan, dalam melaksanakan kegiatan pertambangan, pihaknya selalu mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk dalam segi kewajiban keuangan kepada negara.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron mendukung semua perusahaan pemegang IUP yang berkomitmen untuk memberikan pemasukan pajak dan nonpajak bagi negara.
"Apalagi kalau perusahaan itu memberikan kontribusi bagi daerah. Saya mendengar mayoritas tenaga kerjanya berasal dari sekitar lokasi tambang itu sangat bagus," ujarnya.
Sementara itu Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan perizinan PT CNI berjalan mulus lantaran berkomitmen membangun fasilitas pemurnian (smelter) nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Direktur Utama PT CNI Derian Sakmiwata mengatakan, nilai ratusan miliar itu dibayarkan untuk pajak dan nonpajak kepada negara yang terdiri dari royalti, bea keluar, pajak penghasilan, pajak daerah dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pembayaran pajak dan nonpajak itu merupakan hasil dari 29 kali pengapalan bijih nikel keluar negeri dari Oktober 2017 sampai Mei 2018 sesuai dengan surat persetujuan ekspor yang dimiliki oleh perusahaan,” kata Derian Sakmiwata dalam siaran pers yang dikirim, Minggu (10/6/2018).
Dia juga memastikan, dalam melaksanakan kegiatan pertambangan, pihaknya selalu mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk dalam segi kewajiban keuangan kepada negara.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron mendukung semua perusahaan pemegang IUP yang berkomitmen untuk memberikan pemasukan pajak dan nonpajak bagi negara.
"Apalagi kalau perusahaan itu memberikan kontribusi bagi daerah. Saya mendengar mayoritas tenaga kerjanya berasal dari sekitar lokasi tambang itu sangat bagus," ujarnya.
Sementara itu Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan perizinan PT CNI berjalan mulus lantaran berkomitmen membangun fasilitas pemurnian (smelter) nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
(vhs)