Dugaan Penipuan Penjualan Apartemen, Bos Sipoa Group Segera Disidang

Kamis, 07 Juni 2018 - 21:12 WIB
Dugaan Penipuan Penjualan...
Dugaan Penipuan Penjualan Apartemen, Bos Sipoa Group Segera Disidang
A A A
SURABAYA - Kejati Jatim menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World hingga Rp12 miliar. Ada dua tersangka dalam perkara ini, yakni petinggi Sipoa Group, Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik Polda Jatim. Dalam waktu dekat, perkara sudah bisa didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kami tetap melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari ke depan. Kemungkinan penahanan tetap dilakukan di Polda Jatim karena terkait beberapa laporan polisi yang lain, guna memudahkan proses penyidikan,” katanya, Kamis (7/6/2018).

Terpisah, pengacara kedua tersangka Arifin Sahibu berharap kedua kliennya ini mendapatkan perlakuan yang sama.

Dia menyesalkan tindakan yang dianggapnya tidak adil terhadap proses penengakan hukum kasus ini.

Pasalnya, ada sejumlah tersangka lain dalam kasus yang sama, tapi oleh penyidik tidak dilakukan penahanan.
Bahkan, dari informasi yang dia dapat, dalam perkara pembelian apartemen ini, Polda Jatim sudah menetapkan enam tersangka. “Jadi, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap empat tersangka lainnya,” sesalnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat pasal berlapis pada kedua tersangka, yakni pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM.

Mewakili 71 pembeli apartemen Royal Avatar World di Jalan Wisata Menanggal Waru Sidoarjo, dirinya melaporkan kedua tersangka. Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World.

Penyebabnya, janji developer PT Bumi Samudra Jadine (BSJ), bagian dari Sipoa Group, akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 tidak ditepati.

Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen. Bahkan hingga saat ini tahap pembangunan apartemen ini juga belum dilaksanakan.

Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran dan total uang yang masuk developer sekitar Rp12 miliar sesuai bukti kwitansi pembelian.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1882 seconds (0.1#10.140)