Polda Banten Sita Kikil Bercampur Bahan Kimia Hidrogen Peroxida
A
A
A
SERANG - Konsumen diharapkan lebih waspada saat membeli kebutuhan. Direskrimsus Polda Banten membongkar rumah pembutan kikil (kulit sapi) dicampur bahan kimia berbahaya, hidrogen peroxida.
Peroxide adalah bahan kimia campuran pembersih. Jika kikil tadi dikonsumsi terus menerus akan mengakibatkan muntah dan iritasi sampai luka pada lambung.
Polisi membongkar rumah produksi kikil berbahaya itu persisinya di Kampung Karya Bakti, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, kasus ini terbongkar setelah adanya informasi dari masyarakat.
Hasilnya, petugas menemukan rumah pengelolahan kikil milik WH yang akan diedarkan kepada masyarakat umum di Pasar Panimbang dan Pasar Labuan. Pelaku dalam sehari bisa memproduksi 100 kilogram (kg) kikil
"Bahan peroxida ini dilarang. Jadi tujuan pembuat agar kelihatan kikilnya bagus dan semakin awet, dengan harga jual perkilonya Rp20.000," kata Abdul Karim, Kamis (7/6/2018).
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 kg kikil yang sudah dicampur hidrogen peroxida. 1 Ember kikil siap edar dan kikil yang sudah digoreng.
Akibat perbuatannya, WH dikenakan PP Nomor 74/ 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbaya dan Beracun, hidrogen peroxida masuk dalam jenis bahan beracun.
"Dikenakan juga UU Tindak Pidana Pangan berdasarkan Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) huruf b. Pelaku menurutnya bisa dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," tandasnya.
Peroxide adalah bahan kimia campuran pembersih. Jika kikil tadi dikonsumsi terus menerus akan mengakibatkan muntah dan iritasi sampai luka pada lambung.
Polisi membongkar rumah produksi kikil berbahaya itu persisinya di Kampung Karya Bakti, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, kasus ini terbongkar setelah adanya informasi dari masyarakat.
Hasilnya, petugas menemukan rumah pengelolahan kikil milik WH yang akan diedarkan kepada masyarakat umum di Pasar Panimbang dan Pasar Labuan. Pelaku dalam sehari bisa memproduksi 100 kilogram (kg) kikil
"Bahan peroxida ini dilarang. Jadi tujuan pembuat agar kelihatan kikilnya bagus dan semakin awet, dengan harga jual perkilonya Rp20.000," kata Abdul Karim, Kamis (7/6/2018).
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 kg kikil yang sudah dicampur hidrogen peroxida. 1 Ember kikil siap edar dan kikil yang sudah digoreng.
Akibat perbuatannya, WH dikenakan PP Nomor 74/ 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbaya dan Beracun, hidrogen peroxida masuk dalam jenis bahan beracun.
"Dikenakan juga UU Tindak Pidana Pangan berdasarkan Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) huruf b. Pelaku menurutnya bisa dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," tandasnya.
(vhs)