32,5 Kg Ganja Dibakar di Mapolres Cimahi

Rabu, 06 Juni 2018 - 16:11 WIB
32,5 Kg Ganja Dibakar di Mapolres Cimahi
32,5 Kg Ganja Dibakar di Mapolres Cimahi
A A A
CIMAHI - Polres Cimahi memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan berupa narkoba jenis ganja serta minuman keras (miras) berbagai merek dengan kadar alkohol tinggi. Pemusnahan barang-barang tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat daerah di areal parkir Mapolres Cimahi, Rabu (6/6/2018).

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, pemusnahan ganja dan miras ini merupakan hasil operasi preventif dan patroli tim gabungan dari TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Operasi dilakukan dengan menyisir tiap warung maupun toko-toko yang disinyalir menju minuman sejak bulan Maret hingga Mei 2018.

"Pemusnahan barang bukti ini menjadi komitmen kuat kami dalam memerangi peredaran miras dan narkoba yang kerap menjadi cikal bakal gangguan kamtibmas," kata Rusdy seusai memimpin pemusnahan ribuan botol miras dan ganja.

Dia menyebutkan, dari operasi dan razia ini miras yang terkumpul ada sebanyak 5.321 botol dari berbagai macam merek, tuak 1.800 liter, ciu 124 botol, serta ganja seberat 32,5 kg. Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan satu unit alat berat, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Rusdy meminta masyarakat ikut membantu terlibat dalam mencegah peredaran miras dan narkoba di sekitar lingkungannya.

"Semua barang bukti itu disita dari penjual di sekitar wilayah hukum Polres Cimahi. Namun sejauh ini kami belum menemukan adanya tempat produksi atau pabrik mirasnya sehingga kuat dugaan miras itu dikirim dari luar Cimahi dan KBB," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7543 seconds (0.1#10.140)