Pengikut Aliran Sesat Bunuh 3 Anggota Keluarganya

Rabu, 06 Juni 2018 - 07:17 WIB
Pengikut Aliran Sesat Bunuh 3 Anggota Keluarganya
Pengikut Aliran Sesat Bunuh 3 Anggota Keluarganya
A A A
MADINA - Kasus pembunuhan sadis menggemparkan warga di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Tiga lelaki anggota yang diduga pengikut aliran sesat membunuh tiga anggota keluarganya.

Tiga orang pria berinisial A alias M, B dan MK yang disebut sebut pengikut aliran sesat menghabisi anggota keluarganya, setelah mendapatkan bisikan gaib. Akibat perbuatannya ketiga pria yang merupakan warga Desa Lubuk Kancah, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Madina, ini telah diamankan polisi.‎

Rangkaian pembunuhan terjadi saat rombongan keluarga ini dalam perjalanan ke perbukitan. Mereka mengungsi karena percaya pada bisikan gaib akan ada bencana di kampungnya pada akhir Mei 2018. "Mereka mendapat bisikan akan ada bencana di kampungnya, sehingga mereka pergi ke gunung," jelas Kapolres Madina, AKBP Irsan Sinuhaji saat dikonfirmasi, Selasa (5/6/2018).

Rombongan yang mengungsi ke gunung berjumlah 10 orang. Dalam perjalanan, M berulang kali mendapat bisikan gaib lagi, sehingga memerintahkan untuk menghabisi tiga anggota keluarganya. "Rangkaian pembunuhan itu terjadi selama proses mengungsi ini," ungkap Irsan.

Pembunuhan yang terjadi pun menggegerkan warga Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Madina. Awalnya, pada Kamis (31/5/2018) mereka dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa busana di perkebunan sawit. Korban dikenali bernama Risma Lubis (26).

Keesokan harinya, warga menemukan jenazah Dedi (16). Lokasi penemuannya tak jauh dari korban pertama. ‎Empat anggota rombongan M merasa tidak sepaham dengan aksi pembunuhan itu. Mereka melarikan diri dan melaporkan kejadian itu kepada warga sekitar.

Warga kemudian sempat menangkap seorang pelaku yang membunuh kedua korban. Berdasarkan pengakuannya, masih ada satu korban lagi, yakni Tiara, bayi berusia 6 bulan. Bayi itu dihanyutkan ke Sungai Batang Bangko dan mayatnya ditemukan dalam keadaan rusak pada Minggu (3/6/2018).

Mengetahui kejadian itu, Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal kemudian bergerak cepat. Mereka menangkap dua pelaku pembunuhan. Dalam perkara pembunuhan ini, kata Kapolres, tersangka A alias M, tersangka B, dan tersangka Mk dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ketiganya masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Madina. Untuk sementara, penyidik menduga M merupakan pimpinan dari kelompok ini. "Si M inilah kepala gengnya," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4829 seconds (0.1#10.140)