Pemprov Sulut Siapkan Rp93,4 Miliar untuk THR dan Gaji 13
A
A
A
MANADO - Ketika daerah lain mengeluhkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tapi tidak bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Pasalnya Sulut telah menyiapkan anggaran hingga Rp93,4 miliar untuk pembayaran THR dan Gaji 13 bagi 11.003 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulut termasuk tenaga guru.
Pemberian THR kepada ASN Pemprov Sulut akan dibayarkan sebelum cuti bersama pada Juni. Sedangkan pembayaran Gaji 13 pada bulan Juli.
Menurut Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, pemberian gaji tambahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja para ASN dan juga kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
"Tambahan penghasilan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak besar bagi daya beli ASN menghadapi lebaran dan tahun ajaran baru sekolah," timpalnya, Senin (4/6/2018).
Dijelaskan Kindangen, tunjangan kinerja atas THR dan gaji ke-13 itu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 903/3386/SJ, tanggal 30 Mei 2018 perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, maka penghasilan yang menjadi komponen penghitungan besaran THR dan Gaji 13 bagi PNSD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan PNSD / tunjangan kinerja.
Oleh karena ditambah dengan tunjangan kinerja, Silangen menuturkan, Pemprov Sulut telah mengupayakan penambahan maupun pergeseran anggaran (lebih kurang) senilai Rp35 miliar untuk menutupi kekurangan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tersebut dengan perincian pertama, tambahan penghasilan yang akan digabung dengan pemberian Tunjangan Hari Raya kurang lebih senilai Rp17 miliar.
Kedua, tambahan penghasilan yang akan digabung dengan pemberian gaji ke-13 kurang lebih Rp17 miliar.
Khusus pembayaran THR itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Terkait proses pembayaran THR dan Gaji ke-13, Silangen menegaskan akan dilaksanakan secara non tunai sehingga sangat diharapkan kerjasama pihak PT Bank SulutGo agar proses transfer ke rekening masing-masing ASN dilaksanakan tepat waktu.
Sementara itu, terkait THR bagi para Tenaga Harian Lepas (THL) Pemprov Sulut hingga kini masih menunggu petunjuk dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Pemberian THR kepada ASN Pemprov Sulut akan dibayarkan sebelum cuti bersama pada Juni. Sedangkan pembayaran Gaji 13 pada bulan Juli.
Menurut Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, pemberian gaji tambahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja para ASN dan juga kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
"Tambahan penghasilan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak besar bagi daya beli ASN menghadapi lebaran dan tahun ajaran baru sekolah," timpalnya, Senin (4/6/2018).
Dijelaskan Kindangen, tunjangan kinerja atas THR dan gaji ke-13 itu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 903/3386/SJ, tanggal 30 Mei 2018 perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, maka penghasilan yang menjadi komponen penghitungan besaran THR dan Gaji 13 bagi PNSD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan PNSD / tunjangan kinerja.
Oleh karena ditambah dengan tunjangan kinerja, Silangen menuturkan, Pemprov Sulut telah mengupayakan penambahan maupun pergeseran anggaran (lebih kurang) senilai Rp35 miliar untuk menutupi kekurangan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tersebut dengan perincian pertama, tambahan penghasilan yang akan digabung dengan pemberian Tunjangan Hari Raya kurang lebih senilai Rp17 miliar.
Kedua, tambahan penghasilan yang akan digabung dengan pemberian gaji ke-13 kurang lebih Rp17 miliar.
Khusus pembayaran THR itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Terkait proses pembayaran THR dan Gaji ke-13, Silangen menegaskan akan dilaksanakan secara non tunai sehingga sangat diharapkan kerjasama pihak PT Bank SulutGo agar proses transfer ke rekening masing-masing ASN dilaksanakan tepat waktu.
Sementara itu, terkait THR bagi para Tenaga Harian Lepas (THL) Pemprov Sulut hingga kini masih menunggu petunjuk dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
(sms)