Kejati Jatim Serahkan Dua Aset Senilai Rp200 Miliar ke Pemkot Surabaya
A
A
A
SURABAYA - Kejati Jawa Timur (Jatim) menyerahkan dua aset yakni Gedung Gelora Pancasila dan aset berupa Jalan Kenari ke Pemkot Surabaya senilai Rp200 miliar.
Dua aset ini sebelumnya masuk dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Adapun Gedung Gelora Pancasila seluas 7.500 meter persegi di Jalan Indragiri, sementara aset berupa Jalan Kenari seluas 2.000 meter persegi.
Penyerahan dua aset negara tersebut dipimpin langsung Kepala Kejati Jatim, Sunarta dan diberikan pada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Selasa (5/6/2018).
Dua aset negara ini merupakan hasil penegakan hukum oleh Kejaksaan. Lantaran sudah diselamatkan dan diserahkan, maka akan menjadi hak dari Pemkot Surabaya.
Gedung Gelora Pancasila ditaksir senilai Rp183 miliar. Sedangkan tanah berupa Jalan seluas di Jalan Kenari senilai Rp17 miliar. “Jadi total penyelamatan keuangan negara dari aset didua lokasi ini kalau ditotal menjadi Rp200 miliar,” kata Sunarta.
Sunarta mengaku, bukan masalah dari nilai yang bisa diselamatkan oleh Kejaksaan. Tapi pihaknya dapat berbangga hati karena aset yang merupakan milik Pemkot Surabaya ini bisa kembali.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan Gedung Gelora Pancasila akan direnovasi dan bisa dimanfaatkan pada 2019 mendatang. Sedangkan untuk aset di Jalan Kenari bisa digunakan untuk akses lalu lintas warga Kota Surabaya.
“Kami berterima kasih kepada Kejati Jatim yang sudah menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Surabaya,” katanya.
Orang nomor satu di Surabaya ini menambahkan, untuk dana renovasi aset Gedung Gelora Pancasila, pihaknya masih mengkoordinasikan dengan tim cagar budaya. Pasalnya, gedung ini merupakan aset cagar budaya.
Dua aset ini sebelumnya masuk dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Adapun Gedung Gelora Pancasila seluas 7.500 meter persegi di Jalan Indragiri, sementara aset berupa Jalan Kenari seluas 2.000 meter persegi.
Penyerahan dua aset negara tersebut dipimpin langsung Kepala Kejati Jatim, Sunarta dan diberikan pada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Selasa (5/6/2018).
Dua aset negara ini merupakan hasil penegakan hukum oleh Kejaksaan. Lantaran sudah diselamatkan dan diserahkan, maka akan menjadi hak dari Pemkot Surabaya.
Gedung Gelora Pancasila ditaksir senilai Rp183 miliar. Sedangkan tanah berupa Jalan seluas di Jalan Kenari senilai Rp17 miliar. “Jadi total penyelamatan keuangan negara dari aset didua lokasi ini kalau ditotal menjadi Rp200 miliar,” kata Sunarta.
Sunarta mengaku, bukan masalah dari nilai yang bisa diselamatkan oleh Kejaksaan. Tapi pihaknya dapat berbangga hati karena aset yang merupakan milik Pemkot Surabaya ini bisa kembali.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan Gedung Gelora Pancasila akan direnovasi dan bisa dimanfaatkan pada 2019 mendatang. Sedangkan untuk aset di Jalan Kenari bisa digunakan untuk akses lalu lintas warga Kota Surabaya.
“Kami berterima kasih kepada Kejati Jatim yang sudah menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Surabaya,” katanya.
Orang nomor satu di Surabaya ini menambahkan, untuk dana renovasi aset Gedung Gelora Pancasila, pihaknya masih mengkoordinasikan dengan tim cagar budaya. Pasalnya, gedung ini merupakan aset cagar budaya.
(vhs)