Surat Edaran, Pemprov DKI Fasilitasi Pembayaran Zakat

Senin, 04 Juni 2018 - 23:23 WIB
Surat Edaran, Pemprov...
Surat Edaran, Pemprov DKI Fasilitasi Pembayaran Zakat
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengoreksi surat edaran soal nominal zakat Rp1 juta yang tersebar di lingkungan RT/RW. Pemprov DKI hanya memfasilitasi pembayaran zakat fitrah melalui Bazis.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, beredarnya surat nominal zakat Rp 1 Juta di lingkungan RT/RW, pihaknya telah memanggil pihak terkait lantaran edaran dari Gubernur hanya menganjurkan untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Bazis.

Menurut Anies, zakat fitrah merupakan kewajiban seorang muslim yang sudah memenuhi syarat. Ini bukan kewajiban dari Gubernur, ini kewajibannya perintah dari agama. Untuk itu, kata dia, pemerintah hanya memfasilitasi tetapi bukan kemudian diberikan dan lain-lain.

"Jadi nanti akan dikoreksi. Dalam edarannya tidak ada angka nominal apalagi target," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/6/2018).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menuturkan, penyaluran zakat melalui bazis sudah berlangsung beberapa tahun terakhir dan ini adalah inisiatif. Namun, dia menegaskan, tidak ada paksaan dan bentuknya kepedulian masyarakat terhadap kaum dalam balutan bulan suci Ramadhan.

"Alangkah baiknya kita gunakan kesempatan ini karena potensi zakat kita hanya sedikit sekali yang terkumpul. Dari total Rp150-200 triliun sampai hari ini yang bisa dikumpulkan baru Rp8 triliun. Kami akan koordinasi dengan lembaga Bazis dan Baznas tentunya," ungkapnya.

Potensi pendapatan target zakat tersebut, kata Sandi, sebenarnya sangat terbuka dan tinggal gimana meningkatkan kesadaran awarness masyarakat membayar kewajiban zakatnya dan juga berbagi dalam satu konsep yang diharapkan nanti langkah Pemprov menurunkan kemiskinan 1% selama lima tahun ke depan.

"Kita ingin pembangunan ke depan untuk mengurangi kemiskinan menciptakan lapangan kerja, tentu kita bisa mobilisasi dana zakat infak sedekah maupun wakaf," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bazis DKI Jakarta Zahrul Wildan menjelaskan, pembayaran zakat ke Baziz DKI memang dikumpulkan dari tingkat bawah terlebih dahulu sebelum akhirnya terkumpul di provinsi dan disalurkan ke Bazis DKI.

Kendati demikian, kata Wildan, Bazis DKI tidak mematok harus membayar zakat Rp1 Juta. Baziz DKI, kata dia, hanya mengimbau kepada setiap RT untuk mengingatkan masyarakat membayar zakat tanpa menargetkan pencapaiannya jumlahnya.

"Zakat itu perintah agama dan tidak boleh dipaksa. Surat edaran dari kami hanya berupa imbauan," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Anies Lantik 12 Pejabat...
Anies Lantik 12 Pejabat Tinggi di Pemprov DKI
Anies Ganti 2 Wali Kota...
Anies Ganti 2 Wali Kota dan 5 Pejabat Pemprov DKI, Berikut Nama-namanya
Dua Wajah Anies di Pusaran...
Dua Wajah Anies di Pusaran Reklamasi
Anies Baswedan Dapat...
Anies Baswedan Dapat Penghargaan Lagi, Pemprov DKI Raih Top Digital Awards 2020
7 Aksi Anies Baswedan...
7 Aksi Anies Baswedan di Forum Internasional Tahun 2021
Gubernur Anies Dikabarkan...
Gubernur Anies Dikabarkan Sakit Parah, Begini Kata Wakilnya Riza Patria
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
2 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
3 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
4 jam yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
4 jam yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
5 jam yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
17 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved