Kabar Gembira! Bapenda Jabar Kembali Bebaskan Biaya BBNKB dan Denda PKB

Kamis, 31 Mei 2018 - 15:53 WIB
Kabar Gembira! Bapenda...
Kabar Gembira! Bapenda Jabar Kembali Bebaskan Biaya BBNKB dan Denda PKB
A A A
BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) kembali menggulirkan program Pembebasan Biaya Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di seluruh wilayah Jabar.

Kabar gembira tersebut disampaikan langsung Gubernur Jabar Ahmad Heryawan seusai meresmikan pembangunan masjid di lingkungan Kantor Bapenda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (31/5/2018).

Menurut gubernur yang akrab disapa Aher itu, selain untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), program pembebasan pokok dan denda BBNKB dan PKB yang digelar untuk kedua kalinya ini bertujuan memudahkan identifikasi pemilik kendaraan, termasuk wajib pajaknya.

"Banyak orang yang membiarkan jual beli kendaraan tidak balik nama karena harus bayar pajak. Tentu ini menyulitkan identifikasi, termasuk wajib pajaknya. Oleh karena itu, kita bebaskan keduanya, pajak dan BBN-nya," ungkap Aher.

Melalui program tersebut, pihaknya menargetkan, PAD Jabar dari sektor pajak kendaraan naik hingga Rp750 miliar dari total pendapatan sebesar Rp11,1 triliun. Pihaknya yakin, target tersebut akan tercapai selama dua bulan program berjalan yang dimulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2018.

"Kita punya pengalaman pada 2016, kita mendapatkan tambahan pendapatan 900 miliar selam tiga bulan program berjalan. Sekarang kita buka lagi untuk dua bulan, Insya Allah Rp750 miliar," katanya.

Aher tidak memungkiri, pendapatan tambahan yang diperoleh dari program tersebut, sebagiannya akan digunakan untuk menutup beban tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar yang nilainya sekitar Rp200 miliar.

"Artinya, kalau kita tidak kreatif, THR dibebankan kepada APBD yang ada. Kalau mengambil dari APBD yang ada, berarti mengurangi kegiatan-kegiatan yang ada. Kita tidak ingin mengambil alokasi APBD yang ada, saya kira tiap daerah punya kreativitas masing-masing," pungkas Aher.

Di tempat yang sama, Kepala Bapenda Jabar Dadang Suharto menerangkan, program pembebasan pokok dan denda BBNKB serta denda PKB mengacu kepada Keputusan Gubernur Jabar Nomor 937/147-Bapenda tertanggal 31 Mei 2018.

Menurut Dadang, program ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor, serta meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban melakukan balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Program ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan badan, termasuk kendaraan bermotor angkutan umum. Namun, tidak berlaku bagi kendaraan milik pemerintah, pemerintah daerah, dan desa," tandasnya.
(zik)
Berita Terkait
Jawab Tantangan Era...
Jawab Tantangan Era Digital, Kapabilitas Humas Pemerintahan di Jabar Ditingkatkan
69 Pelaku Perjalanan...
69 Pelaku Perjalanan di Kawasan Puncak Reaktif Rapid Test
Tujuh Donatur Sumbang...
Tujuh Donatur Sumbang Alat Medis dan Sembako untuk Jabar
PSBB Jabar Diperpanjang...
PSBB Jabar Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
Ridwan Kamil Optimistis...
Ridwan Kamil Optimistis PSBB Jabar Tekan Persebaran COVID-19
Ridwan Kamil Tandatangani...
Ridwan Kamil Tandatangani Pergub PSBB Wilayah Jawa Barat
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
4 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved