Kabar Gembira! Bapenda Jabar Kembali Bebaskan Biaya BBNKB dan Denda PKB

Kamis, 31 Mei 2018 - 15:53 WIB
Kabar Gembira! Bapenda Jabar Kembali Bebaskan Biaya BBNKB dan Denda PKB
Kabar Gembira! Bapenda Jabar Kembali Bebaskan Biaya BBNKB dan Denda PKB
A A A
BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) kembali menggulirkan program Pembebasan Biaya Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di seluruh wilayah Jabar.

Kabar gembira tersebut disampaikan langsung Gubernur Jabar Ahmad Heryawan seusai meresmikan pembangunan masjid di lingkungan Kantor Bapenda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (31/5/2018).

Menurut gubernur yang akrab disapa Aher itu, selain untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), program pembebasan pokok dan denda BBNKB dan PKB yang digelar untuk kedua kalinya ini bertujuan memudahkan identifikasi pemilik kendaraan, termasuk wajib pajaknya.

"Banyak orang yang membiarkan jual beli kendaraan tidak balik nama karena harus bayar pajak. Tentu ini menyulitkan identifikasi, termasuk wajib pajaknya. Oleh karena itu, kita bebaskan keduanya, pajak dan BBN-nya," ungkap Aher.

Melalui program tersebut, pihaknya menargetkan, PAD Jabar dari sektor pajak kendaraan naik hingga Rp750 miliar dari total pendapatan sebesar Rp11,1 triliun. Pihaknya yakin, target tersebut akan tercapai selama dua bulan program berjalan yang dimulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2018.

"Kita punya pengalaman pada 2016, kita mendapatkan tambahan pendapatan 900 miliar selam tiga bulan program berjalan. Sekarang kita buka lagi untuk dua bulan, Insya Allah Rp750 miliar," katanya.

Aher tidak memungkiri, pendapatan tambahan yang diperoleh dari program tersebut, sebagiannya akan digunakan untuk menutup beban tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar yang nilainya sekitar Rp200 miliar.

"Artinya, kalau kita tidak kreatif, THR dibebankan kepada APBD yang ada. Kalau mengambil dari APBD yang ada, berarti mengurangi kegiatan-kegiatan yang ada. Kita tidak ingin mengambil alokasi APBD yang ada, saya kira tiap daerah punya kreativitas masing-masing," pungkas Aher.

Di tempat yang sama, Kepala Bapenda Jabar Dadang Suharto menerangkan, program pembebasan pokok dan denda BBNKB serta denda PKB mengacu kepada Keputusan Gubernur Jabar Nomor 937/147-Bapenda tertanggal 31 Mei 2018.

Menurut Dadang, program ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor, serta meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban melakukan balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Program ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan badan, termasuk kendaraan bermotor angkutan umum. Namun, tidak berlaku bagi kendaraan milik pemerintah, pemerintah daerah, dan desa," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9318 seconds (0.1#10.140)