Polisi Ancam Tindak Tegas Ormas Peminta THR Lebaran
A
A
A
KARAWANG - Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengancam menindak ormas atau LSM yang melakukan pemerasan terhadap perusahaan terkait permintaan uang tunjangan hari raya (THR).
Jika terbukti ada unsur pemaksaan dan pemerasan maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan proses pidana. Para pengusaha juga diimbau tidak perlu takut untuk menolak setiap permintaan THR dan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
"Kami hanya mengingatkan jika ada intimidasi atau pemaksaan permintaan THR kepada perusahaan kami akan tindak tegas tanpa ampun siapapun yang melakukan itu. Karawang itu kota industri dan pastinya banyak perusahaan beroperasi, tentunya kami harus mengamankan hal ini untuk menjaga kamtibmas di Karawang," kata Slamet, Selasa (29/5/2018).
Dia juga meminta kepada para pengusaha ataupun pelaku industri agar melaporkan oknum masyarakat baik yang mengatasnamakan ormas, LSM dan lainnya jika melakukan pemerasan ataupun intimidasi.
Pengusaha harus berani menolak permintaan THR dengan cara intimidasi ataupun pemerasan dan jajarannya siap memberikan perlindungan hukum."Harus ada keberanian dari pengusaha untuk melaporkan jika ada pemerasan atau intimidasi permintaan THR," tegasnya.
Bila masyarakat menyampaikan laporan, kata dia, polisi pasti akan merespons dengan cepat. "Saat ini memang kami memang belum menerima laporan. Meski begitu kami akan kerahkan anggota bila hal yang tidak diinginkan terjadi," sebutnya.
Jika terbukti ada unsur pemaksaan dan pemerasan maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan proses pidana. Para pengusaha juga diimbau tidak perlu takut untuk menolak setiap permintaan THR dan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
"Kami hanya mengingatkan jika ada intimidasi atau pemaksaan permintaan THR kepada perusahaan kami akan tindak tegas tanpa ampun siapapun yang melakukan itu. Karawang itu kota industri dan pastinya banyak perusahaan beroperasi, tentunya kami harus mengamankan hal ini untuk menjaga kamtibmas di Karawang," kata Slamet, Selasa (29/5/2018).
Dia juga meminta kepada para pengusaha ataupun pelaku industri agar melaporkan oknum masyarakat baik yang mengatasnamakan ormas, LSM dan lainnya jika melakukan pemerasan ataupun intimidasi.
Pengusaha harus berani menolak permintaan THR dengan cara intimidasi ataupun pemerasan dan jajarannya siap memberikan perlindungan hukum."Harus ada keberanian dari pengusaha untuk melaporkan jika ada pemerasan atau intimidasi permintaan THR," tegasnya.
Bila masyarakat menyampaikan laporan, kata dia, polisi pasti akan merespons dengan cepat. "Saat ini memang kami memang belum menerima laporan. Meski begitu kami akan kerahkan anggota bila hal yang tidak diinginkan terjadi," sebutnya.
(vhs)