Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Kabupaten Malang

Senin, 28 Mei 2018 - 12:59 WIB
Polisi Bekuk 2 Pelaku...
Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Kabupaten Malang
A A A
MALANG - Petugas gabungan Polsek Poncokusumo dan Polsek Tumpang menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Dua pelaku curanmor yang ditangkap, berinisial AP (21), dan TL (20), keduanya warga Dusun Krajan, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Malang AKP Farid Fatoni mengatakan, kedua pelaku melancarkan aksinya pada Senin 21 Mei 2018 sekitar pukul 19.30 WIB, di Dusun Robyong, Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Kejadian ini, baru dilaporkan oleh korban pada Sabtu 26 Mei 2018.

Pelaku, terbilang nekat dalam melakukan aksinya, karena sepeda motor yang dicuri diparkir di depan rumah korban. "Dengan menggunakan kunci palsu, para pelaku berhasil mengambil sepeda motor Honda Beat, warna kombinasi hijau dan putih, bernomor polisi N 2145 JF. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian Rp8 juta," terang Farid.

Polisi yang melakukan penangkapan, menyita sejumlah barang bukti dari kediaman tersangka. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat N 3170 HQ; sepasang pelat nomor polisi N 2145 IF; dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi N 5666 EZ.

Farid menyebutkan, sejumlah barang bukti tersebut, diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan kedua pelaku. Kondisi sepeda motornya sudah tidak utuh. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0854 seconds (0.1#10.140)