Kompak Nyabu, Saudara Kembar asal Pacitan Ini Ditahan
A
A
A
GRESIK - Saudara kembar asal Pacitan, Jawa Timur; Hanung Trisaksono (44) dan Hagung Trisaksono (44) dijebloskan ke tahanan karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. Kakak beradik itu ditangkap Satnarkoba Polres Gresik di Jalan RA Kartini Kebomas, Gresik, Jawa Timur, Minggu (27/5/2018).
Karena, diantaranya kedapatan membawa sisa sabu dalam kemasan plastik. Usut punya usut, ternyata keduanya sempat pesta sabu di rumah kosong Perumahan Kota Baru Driyorejo.
Semula Hagung datang ke Gresik untuk mencari pekerjaan. Karena tidak ingin tersesat, dia mengajak Hanung yang tinggal di Krian, Sidoarjo, Jawa Timur. Rencananya, Hagung bertemu dengan temannya di Jalan RA Kartini untuk pekerjaan sopir. “Saya bertemu dengan teman saya yang memberi pekerjaan sopir di Gresik,” aku Hagung.
Hanya sebelum berangkat ke kota, keduanya menyempatkan patungan membeli sabu. Sabu itu dipakai di rumah kosong Perum Kota Baru Driyorejo atau KBD. Entah disengaja atau tidak, yang pasti sabu yang dipakai masih sisa. Akhirnya, sisa sabu itu dibawa diantaranya saat ke Gresik, tepatnya di Jalan RA Kartini.
Seorang anggota Polisi yang mengerti kondisi keduanya sedang terpengaruh sabu, akhirnya memeriksa saudara kembar ini.
Setelah digeledah anggota ditemukan sabu satu paket seberat 0,50 gram. Saudara kembar itu digelandang ke Mapolres Gresik untuk dimintai keterangan. Setelah diperiksa, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami elum bisa memastikan asal barang haram tersebut. Sebab, kami masih mengembangkan kasus itu. Diduga ada nama lain yang masih buron," kata Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto, Minggu (27/5/2018).
Kedua tersangka dijerat Pasal 132 Junto Pasal 112 Junto Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Karena, diantaranya kedapatan membawa sisa sabu dalam kemasan plastik. Usut punya usut, ternyata keduanya sempat pesta sabu di rumah kosong Perumahan Kota Baru Driyorejo.
Semula Hagung datang ke Gresik untuk mencari pekerjaan. Karena tidak ingin tersesat, dia mengajak Hanung yang tinggal di Krian, Sidoarjo, Jawa Timur. Rencananya, Hagung bertemu dengan temannya di Jalan RA Kartini untuk pekerjaan sopir. “Saya bertemu dengan teman saya yang memberi pekerjaan sopir di Gresik,” aku Hagung.
Hanya sebelum berangkat ke kota, keduanya menyempatkan patungan membeli sabu. Sabu itu dipakai di rumah kosong Perum Kota Baru Driyorejo atau KBD. Entah disengaja atau tidak, yang pasti sabu yang dipakai masih sisa. Akhirnya, sisa sabu itu dibawa diantaranya saat ke Gresik, tepatnya di Jalan RA Kartini.
Seorang anggota Polisi yang mengerti kondisi keduanya sedang terpengaruh sabu, akhirnya memeriksa saudara kembar ini.
Setelah digeledah anggota ditemukan sabu satu paket seberat 0,50 gram. Saudara kembar itu digelandang ke Mapolres Gresik untuk dimintai keterangan. Setelah diperiksa, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami elum bisa memastikan asal barang haram tersebut. Sebab, kami masih mengembangkan kasus itu. Diduga ada nama lain yang masih buron," kata Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto, Minggu (27/5/2018).
Kedua tersangka dijerat Pasal 132 Junto Pasal 112 Junto Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(sms)